25 radar bogor

Kembali Beroprasi, Satpol PP Bakal Tutup Galian Ilegal di Gunungputri

Galian tanpa izin yang kembali beroperasi di Gunungputri.
Galian tanpa izin yang kembali beroperasi di Gunungputri.

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten, Bogor kembali di protes warga. Galian tanah merah yang sempat di tutup Satpol PP era pemerintahan Bupat Bogor, Nurhayanti beroperasi lagi.

“Ya, ini sudah disegel zaman Bupati Nurhayanti (mantan bupati, red). Sekarang sudah buka lagi, truknya juga lebih banyak. Warga sudah banyak mengeluhkan” Ujar Fajriansyah (29) warga Kampung Kedep saat ditemui di sekitar lokasi, Senin (18/3/2019).

Tak hanya itu, ia menuturkan, dengan adanya aktivitas galian yang diduga tak mengantungi izin itu bisa berdampak longsor ke pemukiman. Juga aktivitas penambangan tanah merah tersebut dapat mengancam para pengendara yang melintasi Jalan Raya Gunungputri menuju Klapanunggal. “Udah sering yang jatuh. Kalau dikasih hujan tanahnya meluber ke jalan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Bogor, Agus Ridallah mengaku bakal menertibkan galian C di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

“Saya akan perintahkan anggota Satpol PP langsung untuk mengecek ke lokasi galian,” kata Agus saat dihubungi Radar Bogor.

Ia mengtakan penertiban akan dilakukan secepatnya. “Bila betul mereka beroperasi kembali tapi belum mengantongi izin dari pemerintah kita akan tutup tanpa kompromi,” tukasnya. (all/c)