25 radar bogor

Bawaslu Kota Bogor Panen Spanduk Liar, Segini Jumlahnya

Salah satu spanduk liar dicopot di Jln. KH Abdullah Bin Nuh

BOGOR–RADAR BOGOR,Menjamurnya alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, dikeluhkan berbagai pihak. Meminimalisasi masalah tersebut, kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor membongkar ribuan APK di enam kecamatan.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni menjelaskan, penertiban APK liar dalam skala besar sudah terencana sejak lama. Kali ini, pihaknya membagi tiga tim penertiban khusus untuk jalur protokol.

“Tim A itu untuk zona jalur Bubulak sampai Warung Jambu. Tim B, Warung Jambu sampai Lippo Sukasari. Kemudian untuk Tim C, Tajur dan sekitaran SSA,” kata Fathoni kepada Radar Bogor.

Desuai dengan regulasi yang sudah diatur, kata dia, jalur protokol dilarang untuk dipasang APK. Fathoni memastikan, penertiban APK sudah diinformasikan kepada partai politik.

“Sejak 14 Februari, kami infokan sampai detail titik lokasi mana yang akan ditertibkan,” sambungnya.

Ia mengakui, APK menjadi salah satu potensi pelanggaran yang banyak terjadi pada Pemilu 2019. Pelanggaran terbanyak, sambung dia, tidak taatnya peserta Pemilu terhadap zona pemasangan APK yang telah ditentukan.

“ Kalau tidak ditertibkan, kami bisa melakukan penindakan. Masuk ke dugaan pelanggaran melalui sidang ajudikasi. Tapi karena ini sifatnya penindakan cepat, maka kami berinisiatif untuk menertibkannya,” paparnya.

Hingga kemarin sore, Bawaslu masih menyortir dan menjumlah berapa APK yang sudah ditertibkan.

“Kemungkinan baru selesai besok (hari ini,red) penghitungannya. Bisa jadi ada ribuan,” akunya.

Penertiban juga melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, Bapenda dan Kepolisian. “Yang sudah kami tertibkan di simpan dan dipersilakan peserta Pemilu untuk mengambil,” pungkasnya. (dka/c)