25 radar bogor

BPN Ukur Tanah Waduk Sukamahi-Ciawi, Pemilik Lahan Protes

Waduk Sukamahi tinggal tunggu pembebasan lahan 10 persen lagi.

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Pemilik tanah yang terkena dampak proyek waduk Sukamahi-Ciawi, Adjit Singh Gill menyoal proses pengukuran tanah yang dilakukan badan Pertanahan Nasional (BPN). Adjit menduga pihak BPN mengulur waktu untuk hasil ukur ulang. Padahal mediasi sudah dilakukan lebih 3 minggu lalu.

Menurut Adjit, apa yang dialaminya juga dialami beberapa warga Desa Sukakarya lainnya yang menunggu proses ganti rugi sejak dua tahun lalu.

Setelah menunggu 2 tahun terkatung-katung warga Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung dihadapkan dengan satu pilihan untuk menerima ganti rugi. Jika tak mau, silahkan duitnya ambil di pengadilan dengan ukuran luas lahan dan nilai yang berbeda dari semestinya.

”Siapa yang tidak takut buldozer sudah di depan tanah kita. Sementara proses ganti rugi belum dilakukan karena nilai ganti ruginya yang tidak sesuai. Ya mau bagaimana sesuai jika pengukuran dilakukan tanpa kehadiran perwakilan atau pemegang atas tanah,” timpalnya.

Adjit juga menduga kalau rapat-rapat yang diselenggarakan panitia pembebasan lahan dengan warga Sukakarya juga tanpa dihadiri pemilik tanah atau perwakilannya.Untuk itu, ia pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan

untuk mengawasi proses pembayaran ganti rugi Bendungan atau Waduk Sukamahi Megamendung dan Ciawi, Kabupaten Bogor. (mpi)