25 radar bogor

Tutupi Operasional PD Pasar Pakuan Jaya, Emas Hasil Korupsi Dijual

Dirum PDPPJ Divonis Satu Tahun
Mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, Deni S Harumantaka pun divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dirum PDPPJ Divonis Satu Tahun
Mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, Deni S Harumantaka tersangka korupsi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengeksekusi bukti dan barang rampasan korupsi dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor.

Penyerahan tersebut, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 21 Januari 2019 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terpidana PD PPJ, Deni S Harumantaka.

Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan mengatakan, eksekusi tersebut merupakan penuntasan atas kasus mantan Direktur Umum PD PPJ tersebut.

Barang bukti dan rampasan tersebut, kata dia, tiga keping logam mulia emas seberat 100 gram, lima keping logam mulia emas seberat 50 gram, tiga keping logam mulia emas seberat 25 gram, dan satu keping logam mulia emas seberat 50 gram semuanya bersertifikat PT Antam. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp4.449.600. “Ada juga barang bukti berupa 86 dokumen milik PD PPJ,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (7/3).

Pelaksanaan eksekusi tersebut, sambung dia, dilaksanakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Reopan Saragih dan diterima Direktur Utama (Dirut) PD PPJ Muzakkir dan disaksikan olehnya bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan.

“Memang dalam amar Putusan Pengadilan memutuskan terkait barang bukti tersebut dirampas negara untuk diserahkan kepada PDPPJ Kota Bogor,” terangnya.

Setelah diserahkan, sambung dia, maka barang bukti tersebut akan dicatat dalam pembukuan kas perusahaan sebagai pemasukan PD PPJ dan boleh digunakan untuk kepentingan perusahaan. “Boleh (digunakan), itu sepenuhnya menjadi hak pengelolaan PD pasar,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PDPPJ Muzakkir mengungkapkan, aset tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan operasional.

“Jika diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp300 jutaan, nanti bukti penjualan dan uang masuk ke rekening akan kami update ke Kejari lagi,” jelasnya.

Muzakkir menekankan, direksi saat ini tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada kepemimpinan sebelumnya. Baginya, direksi merupakan sebuah tim. Apapun keputusan yang dibuat merupakan keputusan bersama.

Selain itu, harus bekerja sesuai koridor agar antara hak pribadi dan perusahaan jelas tidak terlihat bias. “Selama hak pribadi dan perusahaan bisa di pisahkan maka semua berjalan sesuai. Prinsip sederhananya seperti itu. Jadi kita bekerja satu tim,” pungkasnya. (gal/c)