25 radar bogor

Tak Semua Bis Sekolah di Kota Bogor Aman, Ini Alasannya

Siswa naik bus sekolah di Kota Bogor
Siswa naik bus sekolah di Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR,Dinas Perhubungan Kota Bogor masih merumuskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor tentang operasional bus sekolah.

Payung hukum tersebut diperlukan, karena belum semua bis maupun mobil antar jemput siswa yang dikelola sekolah melakukan uji KIR.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengakui, saat ini banyak sekolah yang sudah memiliki bus antar jemput, bahkan tak sedikit merakit sendiri.

Dia menjelaskan, dengan adanya Perwali maka akan menjamin penyelenggaraan angkutan sekolah. Selain itu, mengatur supaya sekolah tidak sembarangan karena membahayakan keselamatan.

Dishub ingin menjamin, bus sekolah yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan ketentuan dan laik jalan. Selain itu, dikelola satu lembaga yang bisa bertanggung jawab terhadap operasional.

 

Untuk menjamin keamanan siswa, kini pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terminal sudah mengoperasikan dua unit bus sekolah.

“Memang di peraturan Undang-Undang pun diamanatkan bahwa angkutan umum wajib diselenggarakan oleh badan hukum,” jelasnya.

Ia berharap, tahun ini Perwali cepat selesai. Menurutnya, saat ini sudah masuk dalam rumusan rancangan peraturannya.(rp3/c)