25 radar bogor

Pejabat dan ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan

BOGOR-RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor menggelar Sosialisasi Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Padjadjaran Suites Resort and Convention Hotel, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Selasa (05/03/2019) pagi.

Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat diikuti 122 peserta, diantaranya Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama Eselon II B sebanyak 25 orang, Camat 6 orang, 32 orang auditor dari Inspektorat, Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa 15 orang serta para direktur BUMD Kota Bogor dan pendamping wajib LHKPN sebanyak 36 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan Karir BKSPDA Kota Bogor, Evandhy Dahni, dalam laporan menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan tata cara penyampaian LHKPN melalui E-LHKPN.

Disamping itu juga untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi wajib LHKPN tentang bagaimana dan cara penyampaian LHKPN, meningkatkan kepatuhan wajib LHKPN, menyosialisasikan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

Dihadapan para peserta sosialisasi, Plt. BKPSDA Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengingat bagi semua tentang kewajibannya menyampaikan atau melaporkan informasi rutin setiap tahun tentang harta kekayaan yang dimiliki, juga dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Kegiatan ini juga sebuah wujud tanggung jawab kami selaku pengelola LHKPN di Kota Bogor yang menginginkan adanya kepatuhan secara benar. Harapan saya, tidak ada yang tersembunyi tentang harta kita. Selain Eselon II, para eselon lain di bawahnya di lingkungan Pemkot Bogor  memiliki kewajiban melaporkan melalui LHKASN yang berada dibawah Kemenpan RB. Pahami secara benar tata cara teknis pelaporan,” jelasnya dalam arahannya.

Berdasarkan peraturan yang ada sambungnya, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebelum 31 Maret 2019. Namun ia meminta para wajib LHKPN Kota Bogor, maksimal 20 Maret 2019 sudah tuntas dilaporkan, sehingga jika ada kekurangan dapat dilakukan tanpa tergesa-gesa.

“Dari keseluruhan penyelenggara negara di lingkungan Kota Bogor sampai dengan Selasa (05/03) baru dua penyelenggara yang sudah melaporkan harta kekayaan miliknya,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Andhika Widiarto. (humas:rabas/ismet/bagus-SZ)