25 radar bogor

Pemkot Bogor Kembali Gelar Pertemuan dengan Pemilik Lahan R3, Hasilnya?

Pengendara Motor Terobos Trotoar Jalur R3
Pengendara sepeda motor saat menerobos trotoar Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor
Pengendara Motor Terobos Trotoar Jalur R3
Pengendara sepeda motor saat menerobos trotoar Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemkot Bogor kembali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan Regional Ring Road (R3) di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Balaikota Bogor, Senin (4/3/2019).

Asisten Administrasi Umum ( Asum) Setda Kota Bogor, Achsin Prasetyo yang memimpin langsung rapat dengan pemilik lahan Salim Abdullah atau biasa disebut dengan H. Aab.

Achsin mengatakan, pada pertemuan pertama Tim appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar.

Ini sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3.

Namun pada waktu itu rupanya hal itu belum disetujui oleh pemilik lahan karena masih akan mempelajari hasil appraisal.

Menurutnya, dasar hukum nilai appraisal (masih dipelajari pemilik lahan), karena ada penilaian apprasialnya tidak sesuai komponen komponennnya itu menurut mereka, masalah ganti rugi dan sebagainya.

“Tapi pada rapat sebelumnya itu sudah ada perhitungan terbaik tapi kita tunggu lagi dari dia (pemilik lahan),” katanya.

Achsin mengungkapkan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari yang pertama.

Tindak lanjut dari rapat musyawarah kedua yang mana pada waktu musyawarah pertama, mereka meminta penjelasan tertulis dari pemkot terkait dasar hukumnya, karena mereka menganggap ada hal yang tidak sesuai dengan akte perdamaian.

“Kemudian tadi dia (pemilik lahan) baru menyampaikan jawabannya dia minta dasar perhitungan yang tidak sesuai terhadap dasar hukum perhitungannya apa dan sebagainya, itu nanti kita akan membuat jawaban tertulis kepada mereka,” ujarnya usai rapat di Balaikota Bogor, Senin (4/3/2019).

Achsin menjelaskan Pemkot Bogor pun sudah mengajukan permohonan jalan tersebut kembali dibuka, namun hal itu belum disetujui pemilik lahan.

“Pada waktu itu sudah kita sampaikan, tapi mereka tetap berpatokan pada akte perdamaaian, itu (jalan R3) bisa dibuka kalau sudah selesai,” katanya.

Seperti diketahui, Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran.

Masyarakat yang dari arah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.

Penutupan jalur tersebut dilakukan Pemkot Bogor untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor sampai biaya ganti rugi lahan disepakati.

Penutupan Jalan R3 ini telah dilaksanakan sejak 21 Desember 2018 lalu. (adi/ysp)