25 radar bogor

Didominasi Longsor, Kota Bogor Penyumbang Bencana Terbesar di Jawa Barat

Salah satu rumah warga yang dindingnya roboh akibat curah hujan yang tinggi, di Kampung Cikeas, Katulampa, Kota Bogor, Kamis (25/10/2018). Wulan/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, terhitung pada 2019, sebanyak 234 bencana sudah mewarnai Jawa Barat dalam ren­tang waktu dua bulan terakhir. Dari angka tersebut, bencana tanah longsor dan angin puting beliung adalah dua bencana yang paling mendominasi di Tanah Pasundan.

Tak hanya itu, yang lebih mengagetkan lagi, dari total kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kota Bogor adalah penyumbang bencana terbesar kedua di Tanah Legenda itu. Hal itu tentu perlu menjadi catatan khusus jajaran Pemerin­tah Kota Bogor dalam menekan angka bencana yang bisa ter­jadi kapan pun dan di mana pun.

Kepala Bidang Pemetaan Ke­bencanaan dan Perubahan Iklim pada Badan Informasi Geospa­sial (BIG) Ferrari Pinem menje­laskan, daerah Bogor sebagian besar berada pada zona gerakan tanah menengah dan tinggi.

Karakteristik geomorfologi dan geologi daerah Bogor berupa topografi yang curam dengan batuan, atau tanah yang tidak stabil merupakan faktor penun­jang dalam kemudahan terjadi­nya longsor.

“Hal ini makin diperparah pada musim hujan dengan in­tensitas yang tinggi, di mana peluang terjadinya longsor akan semakin besar pada wilayah di titik-titik zona gerakan tanah tinggi dan menengah,” jelasnya.

Ia juga menilai perlu adanya langkah antisipasi pada titik ra­wan longsor dengan memper­kuat langkah mitigasi bencana. Seperti melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memberi in­formasi akan potensi bencana longsor di wilayah yang ditem­pati agar mereka siap dalam menghadapi bencana.

“Bisa juga dengan penanaman pohon pada area yang gundul dan berlereng curam, penguatan lereng di sisi kanan kiri jalan yang biasanya merupakan wilayah pemotongan lereng atau dengan cara membeton agar memperkuat stabilitas lereng, membuat papan-papan peringatan long­sor di jalan atau di daerah yang dianggap memiliki potensi ben­cana longsor dan tidak keting­galan membangun jalur dan tempat evakuasi,” pungkasnya.(ogi/b/mam/run)