25 radar bogor

Kesal Belum Juga Dibuka, Pengendara Motor Mulai Terobos Trotoar Jalur R3

Pengendara Motor Terobos Trotoar Jalur R3
Pengendara sepeda motor saat menerobos trotoar Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR –RADAR BOGOR, Kesepakatan harga antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pemilik lahan di jalan Regional Ring Road (R3), hingga kini belum menemui titik terang.

Alhasil, warga pengguna jalan yang tak sabar kembali membuka pembatas penutup jalan alias water barier untuk bisa melintas. Khususnya kendaraan roda dua.

Salah seorang pengendara, Arif (24) mengaku, harus berupaya ekstra naik trotoar.

“Kalau lewat sini tidak perlu lagi berputar ke Bantar Kemang kalau mau ke Bantarjati,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (28/2).

Lelaki yang tinggal di Cimahpar ini berharap, polemik yang terjadi bisa segera diselesaikan. Sebab, jalan yang telah dibangun itu sangat membantu warga.

“BBM motor jadi irit dan lebih cepat juga kalau mau ke Katulampa,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas mengungkapkan, pembukaan penutup jalur oleh warga bukanlah kewenangannya untuk menindak.

Sebab, tugasnya tidak hanya menjaga aset tetapi menutup jalur yang sudah perintah hukum.

“Saya melihat itu kewenangan pemilik lahan, ada kontribusi untuk asetnya kalau memang mau digunakan,” terangnya.

Jika memang pembukaan itu melanggar hukum, maka seharusnya penegak hukum yang bertindak.

“Kami bukan penjaga aset orang, itu bukan tupoksi kami, sebab sudah berusaha dengan barier dan penutup lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemilik lahan, Renno Catur Nugraha mengatakan, belum bisa menemukan titik terang atas nilai yang diterima. Sebab, berkas appraisal belum dikaji secara keseluruhan.

“Dibilang terang belum, dibilang gelap juga tidak, karena masih kita kaji lebih lanjut,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengaku telah memberikan dan memaparkan apa yang dibutuhkan kuasa hukum pemilik lahan untuk mengkaji nilai appraisal yang selesai dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sehingga, keputusan ada di pihak pemilik lahan. “Kita masih menunggu jawaban apa yang akan diputuskan mereka,” katanya.

Chusnul mengungkapkan, pada pertemuan kedua telah meminta agar pemilik lahan bersedia membuka akses jalan tersebut sambil menunggu kajian selesai. Sebab untuk memudahkan mobilitas masyarakat sekitar.

Namun berdasarkan keputusan hukum hal itu perlu dilakukan adendum akta van dadding. “Pihak sana mengatakan ikuti saja akta van dadding, jadi aktanya akan di adendum. Nah, adendum itu nanti klausul untuk dimasukkan pembukaan jalan,” pungkasnya. (gal/c)