25 radar bogor

Heboh! Marak Perempuan di Bogor Minta Ganti Kelamin jadi Laki-laki

Ilustrasi Ganti Kelamin
Ilustrasi Ganti Kelamin

CIBINONG-RADAR BOGOR, Jika di Kota Hujan marak kasus perceraian dikarenakan perselingkuhan sesama sejenis, lain halnya dengan di Bumi Tegar Beriman. Belum sampai menikah, sejumlah warga Kabupaten Bogor justru mengajukan diri untuk berganti kelamin.

Hal itu terungkap dari data permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pemohonnya adalah perempuan asal Cileungsi yang ingin status gendernya diubah menjadi laki-laki.

Akhir tahun lalu, tepatnya Oktober 2018, perempuan berinisial PD ini mengajukan permohonan untuk mengganti jenis kelaminnya ke PN Cibinong. Hasilnya, PN Cibinong pun memberikan izin kepada PD untuk mengganti jenis kelamin sebelumnya yang merupakan perempuan menjadi laki-laki.

Atas dasar dari permohonan tersebut, PN Cibinong lantas memerintahkan kantor Catatan Sipil untuk mencatat tentang penggantian jenis kelamin PD pada akta kelahiran dan dokumen penting lainnya.

“Tanggal 8 Januari 2019 pembacaan penetapannya,” jelas Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang kepada Radar Bogor.

PD Bukan satu-satunya perempuan di Kabupaten Bogor yang meminta status gendernya diubah menjadi laki-laki. Pada tahun 2017 lalu, ada dua perempuan warga Kabupaten Bogor yang melayangkan permohonan ke PN Cibinong berganti jenis kelamin menjadi laki-laki.

Sedangkan di tahun yang sama, PN Bogor juga mencatat satu perempuan warga Kota Bogor memohon pergantian kelami menjadi laki-laki.

Putusan PN ini menjadi bekal pemohon untuk mengganti nama dan status kelamin pada kartu identitas. Untuk mengganti nama pada KTP-el, memang terlebih dahulu perlu memperbaharui akta kelahiran yang bersangkutan. Sehingga, kolom nama dan status yang tertera pada KTP-el bisa diganti.

Di luar itu, angka perceraian di Bumi Tegar Beriman ini terbilang tinggi. Catatan Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA, sejak awal hingga akhir tahun 2018 tercatat sebanyak 5150 pasangan suami istri bercerai. Sebanyak 1176 perkara karena talak, dan sisanya 3984 perkara bercerai lantaran digugat.

Jumlah tersebut memang sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang sempat mencapai 5228 perkara. Sebanyak 1209 perkara disebabkan talak, dan sisanya 4019 perkara.

Jika dilihat di tahun 2018, perceraian paling banyak disebabkan lantaran hubungan pasangan suami istri sudah tidak harmonis, tercatat sebanyak 2094 perkara. Kemudian, paling banyak kedua yaitu faktor ekonomi, sebanyak 1353 perkara.(fik)