25 radar bogor

Blokade Jalan R3 Diterobos Pengendara, Ini Komentar Kuasa Hukum Pemilik Lahan

Blokade Jalur R3 Diterobos Pengendara Motor
Pengendara motor saat menerobos blokade Jalur R3. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Belum dibukanya blokade Jalan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, membuat pengendara motor kesal. Mereka pun menerobos trotoar agar bisa melintas di ruas jalan tersebut.

Berdasarkan pantauan lapangan, pengendara menerobos dengan cara memindahkan beton berrier dan water berrier, sehingga kendaraan roda dua bisa melintas. Selain itupun, terlihat sejumlah anak-anak membantu kendaraan roda dua yang melintas dari kedua arah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan S.H mengatakan bahwa dalam kasus penutupan Jalan R3 oleh Pemkot Bogor merupakan sebuah konsekuensi yuridis yang harus ditaati pemerintah dalam akta van dadding (perdamaian).

“Dengan demikian, pemkot juga berkewajiban menjaga agar penutupan itu tetap berfungsi. Jika ada pembiaran dari pemerintah, berarti sudah tidak taat dan patuh terhadap putusan pengadilan melalui akta van dadding,” ungkap Herli seperti dilansir pojokbogor.com.

Menurut dia, pemkot harus dapat meyakinkan agar pelaksanaan akta van dading itu berjalan.

“Ketika barikade itu dibuka paksa oleh warga dan adanya pembiaran, artinya pemkot telah gagal menjalankan perintah putusan pengadilan yang tertuang dalam akta van dading,” jelasnya. (adi/ysp)