25 radar bogor

Tanah Mahal, Rumah Subsidi Terhenti. Pemkot Beralih ke Rusunawa!

Tanah Mahal, Rumah Subsidi Terhenti
Salah satu rumah susun yang ada di Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Mahalnya harga tanah di perkotaan membuat rumah bersubsidi terancam terhenti. Hal ini membuat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengalihkan masalah hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan rumah susun subsidi.

Plt Kepala Disperumkim Kota Bogor Lorina mengaku, rumah subsidi di Kota Bogor sangat terbatas, karena ada batasan tertinggi harga jual. Sementara harga tanah di Kota Bogor terus naik.

Dia menjelaskan, sebetulnya rumah subsidi merupakan rumah yang dibangun oleh pihak developer seperti perumahan lainnya. Hanya saja disubsidi oleh pemerintah, dan anggaran pemerintah pun terbatas jika harus membayarkan tanah yang harganya tinggi.

“Rumah subsidi itu ada batasan tertinggi harga jual, kalau di kota kendalanya harga lahan yang sudah mahal,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (27/2/2019).

Karena diprediksi tak memungkinkan untuk membuat rumah subsidi lagi, maka Lorina menyiapkan rumah susun subsidi sebagai solusi. Seperti dua rusunawa yang sudah berdiri dan terisi di Kelurahan Menteng dan Cibuluh. “Ke depannya mungkin rumah susun subsidi, jadi bukan rumah tapak,” tuturnya.

Kendati demikian, Lorina mengaku jika rencana tersebut harus dikonsultasikan dahulu dengan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jumlah unit di rusun Menteng 320, 90 persen sudah terisi dan Cibuluh 198 tapi baru 30 persen terisi karena masih baru dipasarkan,” tuturnya.

Lorina menerangkan, sebanyak 10 persen dari masing-masing rusunawa memang dikosongkan. Sebab dikhususkan bagi para korban bencana yang membutuhkan tempat tinggal.

Selain itu juga pihaknya akan melakukan sejumlah peningkatan pelayanan di masing-masing rusunawa, terutama di Cibuluh. “Untuk rusunawa di Cibuluh kita akan tingkatkan pelayanannya dengan melengkapi sarana dan prasarana seperti pemagaran, peningkatan penyediaan air bersih,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD )Rusun, Sujiyanto menjelaskan, MBR yang ingin menyewa di Rusunawa hanya mengikuti sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan dan menyiapkan beberapa dokumen untu dilampirkan ke dalam formulir.

Saat pengembalian formulir tersebut, terangnya, surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan, pemohon juga harus menyertakan fotokopi KTP suami istri, fotokopi surat nikah, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, uang jaminan sewa dan surat berpenghasilan dari tempat bekerja serta surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan juga surat pindah dari tempat asal.

“Tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi atau verifikasi administrasi, wawancara atau seleksi, mengisi surat perjanjian sewa tinggal, dan menyatakan sanggup mematuhi tata tertib atau ketentuan penghunian. Barulah kemudian menerima surat izin penghunian,” paparnya

Lain halnya, jika diperuntukkan bagi mereka yang menjadi korban bencana alam akan dibebaskan dari harga sewa selama enam bulan.

“Bisa dievaluasi lagi, mungkin ditambah enma bulan namun listrik dan air tetap bayar sesuai pemakaian,” tandas dia. (gal/c)