25 radar bogor

Pemda Diminta Segera Atur Zona PPDB

kurikulum baru
Ilustrasi belajar

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah daerah (Pemda) diminta segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51/2018 tentang PPDB 2019. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan pemerintah daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau, zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Agar sosialisasi optimal, zona persekolahan dan juknis harus segera diterbitkan. Paling lambat satu bulan sebelum PPDB,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menjelaskan, penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Selain itu, penetapan zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

“Jadi bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah,” jelas Muhadjir.(*)