25 radar bogor

Kejagung Kaji Ulang Pengelolaan Terminal Baranangsiang, Ini Tanggapan Bima Arya

SEMRAWUT: Kondisi Terminal Baranangsiang, Kota Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Baru saja genap setahun urusan pengelolaan dan aset terminal tipe A Baranangsiang diserahkan ke pemerintah pusat, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) justru melakukan pengkajian ulang soal status pelimpahan aset di lahan seluas dua hektar itu.

Hal tersebut diketahui melalui surat resmi yang diterima Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto beberapa waktu lalu yang dikirimkan oleh Kejagung.

“Pemkot Bogor baru mendapatkan surat beberapa bulan yang lalu dari Kejagung yang mengingatkan bahwa proses serah terima kepada pusat harus dikaji ulang kembali. Karena proses penyerahan asetnya bisa menjadi persoalan,” ujar Bima kepada Radar Bogor, Kamis (14/2/2019).

Akibatnya, kata Bima, revitalisasi yang direncanakan sudah sekian lama itu jadi semakin terkatung-katung lantaran terganjal aspek legalnya. Karena itu harus segera diputuskan dengan secepatnya status kelola terminal, apakah Pemkot Bogor atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Ini harus ada kejelasan! kalau hak pengelolaan saja belum ada kejelasan, bagaimana kita bisa mulai,” tegas dia.

Sebetulnya, terang Bima, sejak awal pengelolaan aset terminal lebih baik oleh Pemkot Bogor. Namun berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka harus diserahkan. Jika itu dikelola Pemkot maka desainnya tidak boleh merusak lingkungan dan LRT diarahkan ke Tanah Baru.

“Kalau maunya Pemkot jelas, satu dikelola kita, kedua desainnya tidak boleh merusak lingkungan dan ketiga kalau bisa LRT itu ke Tanah Baru karena kita ingin kembangkan disana,” jelas Bima.

Selain masalah hak kelola, Bima mengeluhkan masih ada beberapa hambatan lainnya, seperti desain dan kepastian Lintas Rel Terpadu (LRT).

“Kalau pengelolaannya sudah jelas baru kita berbicara tentang desainnya bagaimana. Lalu LRT nya akan kemana? Apakah akan kesitu atau ke Tanah baru? Ini pun saya masih belum jelas dari pemerintah pusat. Karena informasinya masih simpang siur,” tutur Bima.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2018 lalu urusan pengelolaan dan aset terminal tipe A Baranangsiang berpindah tangan dari Pemerintah Kota Bogor diserahkan ke pemerintah pusat melalui BPJT, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A merupakan urusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. (gal/c)