25 radar bogor

Datangi Persidangan, Pedagang Eks Banpur Leuwiliang Minta Legalitas Lahan

Pedagang Eks Banpur Minta Legalitas Lahan
Sejumlah pedagang mendatangi sidang gugatan status lahan eks banpur di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin. Istimewa

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Pedagang eks banpur menghadiri persidangan terkait relokasi kios yang berada di sepanjang jalan Leuwiliang, tepatnya di Kampung Pamagersari RT 02/12, Desa Leuwimekar, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (14/2/2019).

“Koperasi saat ini sedang melakukan upaya hukum dalam rangka relokasi pembangunan pertokoan,” kata pengurus Primer Koperasi Karet, Deden Bahrudin kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut ia menuturkan, prinsip utama persoalan banpur yang sedang berkembang saat ini, bukan masalah peruntukkan lahan. Tetapi lebih kepada legalitas kepemilikan tanah banpur.

“Yang jelas kami masih mempertanyakan terkait legalitas lahan, dan sampai saat ini sedang dilakukan persidangan,” tuturnya

Ia juga menambahkan, untuk pertokoan berjumlah 50 unit yang dikelola secara komersial sepanjang jalan yang dibangun di bibir kali tersebut jelas melanggar peraturan tentang perizinan.

“Pokok persoalan lain menyangkut wacana peruntukkan untuk islamic center. Harusnya bermuara pada legal standing terlebih dahulu,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik kios, Salmon Cardinal menuturkan, untuk tahapan persidangan baru seputar mediasi yang dipimpin hakim. Intinya gugatan warga banpur keberatan terkait relokasi.

“Baru baru masuk mediasi dan atur waktu untuk tahap selanjutnya dan hari Kamis depan, tentunya jika kios dibongkar untuk kepentingan negara kami rela, tapi kalau dibangun untuk keuntungan saya rasa kurang pas,” tuturnya. (nal/b)