25 radar bogor

Pakai Modus ‘Kamu Goda Pacarku’, Kawanan Jambret Beraksi di Kebon Jeruk

Ilustrasi Komplotan Jambret
Ilustrasi Komplotan Jambret
Ilustrasi Jambret

JAKARTA-RADAR BOGOR,Kepolisian Sektor Kebon Jeruk meringkus tiga pelaku jambret. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RR, 21; RM, 22; dan seorang pelaku perempuan AP, 16. Mereka kerap beraksi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun menjelaskan, dalam aksinya para pelaku ini mengincar korban yang membawa tas saat naik angkot. Setelah menemukan mangsanya, mereka menghampiri korbannya dan langsung mendesak korban untuk mengakui bahwa dia sudah menggoda pacar pelaku.

“Kejadiannya terjadi pada Sabtu (9/2) malam, sekira jam 02.00 WIB di Jalan Panjang Relasi Kebon Jakarta Barat. Sebelum tiga pelaku beraksi, mereka sepakat mencari barang dengan naik angkot,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/1).

Setelah para pelaku jambret itu sampai di Jalan Panjang Relasi, mereka turun dari angkot. Salah seorang pelaku pun melihat korban berjalan sendirian sambil membawa tas.

Salah satu di antara mereka kemudian berkata kepada korban: ‘Kamu Menggoda Pacarku Ya?’. Di jawab oleh korban: ‘Tidak’. Setelah itu, tas korban langsung ditarik paksa hingga membawa kaburnya.

“Dalam aksinya para pelaku ini kerap mengincar korban di dalam angkot. Setelah berhasil menggasak tas korban, mereka juga kabur dengan angkot,” katanya.

Marbun menyebutkan, pelaku membawa kabur tas selempang warna hitam yang berisi barang-barang berharga. Seperti, uang tunai Rp 200 ribu, 4 cincin emas, dan satu power bank.

Usai kejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Korban mengalami kerugian hingga Rp 2 juta setelah tasnya dijambret oleh ketiga pelaku.

“Korban langsung melapor dan langsung kami telusuri jejak pelaku,” ungkapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menjelaskan, dari laporan korban, pihaknya langsung pergi ke lokasi kejadian serta mencari keberadaan para pelaku. Tak butuh lama, saat ketiga tersangka itu turun dari angkot, mereka langsung ditangkap.

“Kami menangkap mereka bersama barang bukti hasil jambretnya. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Kebon Jeruk,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kebon Jeruk dengan ancaman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.