25 radar bogor

Hilangkan Roh Halus jadi Alasan Pasutri di Jakarta Renggut Keperawanan Putrinya

asutri bernama Rahmat Taufik, 43 dan Mirra, 39 diringkus polisi karena melakukan perbuatan pencabulan pada anakny

JAKARTA-RADAR BOGOR,Tidak tahu apa yang ada di pikiran kedua pasangan suami istri, Rusdi dan Indrawati. Mereka tega menghilangkan keperawanan kedua anaknya sendiri dengan alasan menghilangkan roh halus jahat yang bersemayam dalam tubuh anak-anak mereka.

Atas perbuatannya, kedua pasutri diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Kepada polisi, pasutri itu mengaku sudah berkali-kali berbuat cabul kepada dua anaknya. Sebut saja, Bunga, 17 dan Mawar, 23. Keduanya dicabuli di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya menjelaskan, pasutri itu melakukan perbuatan bejatnya selama beberapa kali. Mereka beralasan untuk menghilangkan sial yang menempel di tubuh anaknya. Mereka percaya bahwa di badan korban dihuni roh halus yang kerap mendatangkan kesialan.

“Kepercayaan pelaku ini sudah turun temurun. Kaatanya, kalau mau menghilangkan roh halus di tubuh kedua anaknya, harus dengan ritual pencabulan itu. Mereka berbuat itu terkesan seperti dukun prakteknya,” ujarnya Kamis (7/2).

Para tersangka mengaku mencabuli dua anaknya secara bergiliran. Andi mengatakan, Rusdi adalah ayah tiri korban. Sementara Wati adalah ibu kandungnya. .

“Saudara kakak beradik percaya saja kepada ibu kandungnya. Ibunya meminta anaknya melakukan ritual cabul. Korban diminta masuk kamar, lalu pakaiannya dilepas semua,” tuturnya.

Atas saran dari ibunya, kakak beradik terbujuk rayuan ibunya untuk melakukan ritual cabul. Merasa menjadi korban, kedua anaknya menceritakan pada ayah kandungnya tentang kejadian yang dialami. Mendengar cerita itu, akhirnya, ayah kandung korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Beberapa hari kemudian, kedua orang tua korban diringkus polisi di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 76 huruf E Juncto pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Untuk kedua pelaku ini, kami pun akan memeriksa kondisi psikologis. Teknisnya penyidik yang akan melakukan,” paparnya.

Sementara, tersangka Indrawati berdalih terpaksa melakukan ritual cabul yang diyakini secara turun temurun agar kedua anaknya tidak tertimpa sial. Sebab, dia merasa jika kedua anaknya kerap tertimpa sial.

Bahkan, kata Wati, kedua anak itu memiliki kepribadian dan berperilaku buruk. Misalnya, anak tertuanya punya anak dari hasil hubungan gelap.

“Nggak buka praktek (perdukunan). Cuma mau punya keyakinan seperti itu (ritual cabul). Jadi, agar nggak sial 7 turunan, buktinya nggak ada yang benar sama sekali kelakuannya,” ujarnya.