25 radar bogor

Walikota dan Wakil Wali Kota Bogor Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, Anggota Dewan Bilang Begini

TERPARKIR RAPI: PNS di Bogor dilarang membawa mobil dinas ketika mudik ke kampung halaman. Bimbi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari fraksi Gerindra, Jenal Muttaqin menilai mobil baru dinas untuk Walikota dan Wakil Walikota belum tepat. Menurut Jenal, alangkah baiknya gunakan dulu mobil yang sudah ada.

“Secara aturan sah-sah saja dan diperbolehkan pengadaan mobil dinas baru bagi Walikota dan Wakil Walikota. Jenis golongan dan besaran CC sudah di atur di spesipik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015,” ujarnya.

Namun dalam hal ini, lanjut Jenal, ada beberapa alasan dan aspek yang harus menjadi perhatian bersama, apakah usia mobil lama sudah terlalu lampau, 5 sampai 10 tahun. Karena kalau kendaraan masih baru dan bagus.

Atau kondisi kendaraan lama apakah sering rusak, dan menghambat oprasional kegiatan pejabat. Jadi pengadaan kendaraan dinas itu harus melihat juga realita terhadap mobil dinas yang ada sekarang,” ucap Jenal.

Apabila Walikota bijak , ketika point point diatas tidak masuk, alangkah baiknya anggaran mobil dinas dialihkan ke sektor kebutuhan
lain yang prioritas.

“Apalagi kalau mobil masih layak dan bagus, sebaiknya pakai yang lama dulu, dan yang terpenting adalah apakah masuk dalam Dokument RKBMD pada SKPD terkait untuk pengadaan barang unit mobil tersebut,” tegasnya.

Seperti ketahui pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan pengadaan mobil dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota. (adi/ysp/ps)