25 radar bogor

Pemindahan Makam Ciletuh Harus Sesuai Keinginan Warga, Desak Mediasi Kepemilikan Lahan

Penolakan Pemindahan Makam
Warga memindahkan beberapa makam di pemakaman Ciletuh Kampung Ciletuh Hilir RT 01/02 dan RT 03/06, Desa Wates Jaya, Cigombong, beberapa waktu lalu.

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Penolakan pemindahan makam Ciletuh Kampung Ciletuh Hilir RT 01/02 dan RT 03/06, Desa Wates Jaya, hingga saat ini masih menjadi polemik. Permintaan warga untuk membereskan rumah-rumah miliknya terlebih dahulu menjadi alasan mereka menolak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Wates Jaya, Rudi Irawan. Kata dia, warga hanya meminta pemindahan makam dilakukan sesuai dengan permintaan. “Mereka (warga, red) ingin dipindahkan sesuai keinginan mereka. Itu yang menjadi salah satu faktor penolakan,“ ujarnya kepada Radar Bogor.

Terkait kepemilikan lahan makam, ia pun mengungkapkan tidak menahu kepemilikan lahan tersebut pastinya punya siapa. Rudi mengatakan status lahan tersebut akan diperjelas. Pihaknya akan melakukan upaya mediasi antara warga, pihak perusahaan maupun dari Badan Pertanahan Negara (BPN). “Jadi saya undang semuanya nanti untuk duduk bareng. Dan memperjelas status kepemilikan lahan tersebut,“ katanya.

Begitu pula dengan jumlah makam. Ia pun tak mengetahui pasti ada berapa makam disana. “Sepertinya ada ratusan jumlah makam,” ungkapnya.

Yang pasti, lanjut Rudi, pihaknya akan segera melakukan upaya koordinasi bersama pihak-pihak terkait. “Saya inginnya semua pihak berkaitan dipertemukan dulu agar lebih jelas pokok permasalahannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua RW 06 Kampung Ciletuh, Jaja mengatakan, dasar dari kepemilikan lahan makam Kampung Ciletuh sedang dalam proses. Dirinya tidak menampik bahwa kedua belah pihak saling mengkalim lahan tersebut.

“Perusahaan katanya punya surat. Tapi kita punya fisik. Terkait ini, kalau ada mediasi yang lebih baik, harapan saya mediasinya kita bertemu di pengadilan untuk mempertanyakan tanah ini milik siapa. Makam ini sudah ada sejak 1938,” pungkasnya

Rencana pemindahan makam sempat dilakukan pada tahun lalu. Hanya rencana tersebut tidak terealisasi lantaran banyak masyarakat yang mengecam.

Kemudian, pada Januari 2019, sebanyak dua kali pemindahan makam juga kembali dilakukan berdasarkan kesepakatan ahli waris yang telah menyetujui, hanya saja perencanaan tersebut kembali kandas.

Dikarenakan masyarakat lagi-lagi melakukan aksi unjuk rasa penolakan pemindahan. Seperti diketahui, tanah makam yang sudah ada sejak lama itu pernah jatuh ke PTP XI, kemudian berlanjut ke pihak PT. Fajar Abadi Mas serta PT. APS dan sempat dilakukan pengukuran secara global atau keseluruhan. Saat ini, status lahan makam tersebut juga telah di lepas kepada PT MNC Group. (rp1/c)