25 radar bogor

Guru Besar IPB Khawatir RUU PKS Halalkan Aborsi dan Seks Sesama Jenis

JAKARTA-RADAR BOGOR, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dinilai belum layak untuk disahkan. Banyak permasalahan yang belum jelas di dalamnya, seperti seks sesama jenis, zina, dan perlakuan seks dasar dalam keluarga.

Ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia Profesor Euis Sunarti mengusulkan, penamaan RUU PKS agar diganti menjadi Penghapusan Kejahatan Seksual jika RUU tersebut tidak bisa mengakomodir semua definisi kekerasan.

“Lebih baik diganti kejahatan seksual dan ruang lingkup diperbaiki atau jangan disahkan, kalau masih namanya Penghapusan Kekerasan Seksual dan itu disahkan dampaknya bisa luas,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (3/2).

Euis pun menyayangkan perancang RUU, dalam hal ini Komnas Perempuan sebagai penyusun naskah akademik tidak memperhatikan rincian tersebut.

“Perancang RUU ini memang kelupaan atau mengabaikan secara sengaja dan tidak melihat bagaimana hubungan seksual, perilaku seksual antara laki-laki dan perempuan yang paling intim adalah di keluarga. Ini saya kira adalah salah satu hal catatan penting,” tutur dia.

Guru Besar Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK) Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menerangkan, RUU PSK itu justru berpotensi mengizinkan Pekerja Seks Komersial (PSK). Pasalnya, perilaku pelacuran juga tidak dipermasalahkan di dalamnya.

“Pelacuran kalau tidak dipaksa ya (dibolehkan). Dia tidak mempermasalahkan aborsi, kalau misalnya tidak dipaksa tidak dipermasalahkan dalam RUU ini. Karena yang dipermasalahkan adalah pemaksaannya,” jelas Euis.

Adapun definisi kekerasan dalam RUU PKS tersebut yakni ketiadaan persetujuan dari korban terhadap kemauan pelaku. Jika mereka suka sama suka, maka pelacuran ataupun perilaku seks menyimpang lainnya disahkan.

“Kekerasan (dalam RUU PKS) itu didefinisikan sebagai ketiadaan persetujuan, kalau menyetujui tidak merupakan kekerasan dong. Artinya kalau satu perilaku pelacuran yang termasuk dalam perilaku dilakukan suka sama suka maka tidak masalah bagi dia,” sesalnya.

Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Yesika Dinta