BOGOR-RADAR BOGOR, Buni Yani yang menyandang status terpidana dalam pelanggaran UU ITE dieksekusi kejaksaan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Kondisi kesehatan Buni Yani dipastikan dalam kondisi baik sehingga tidak ada hambatan untuk eksekusi.
“Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan putusan MA dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri seperti dikutip dari Detik.com
Mukri menjelaskan pemeriksaan kesehatan itu dilaksanakan di Kejari Depok. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu. (dtk/ysp)