25 radar bogor

Jika OSO Dicoret KPU, Ini yang bakal Dilakukan Tim Kuasa Hukumnya

Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang. Tim Kuasa Hukum OSO akan melaporkan KPU jika kliennya dicoret dari Daftar Pemilih Tetap. (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan rekomendasi Bawaslu atas kasus Caleg DPD RI, Oesman Sapta Odang (Oso) tidak membuat KPU begitu saja memasukan Ketua DPD RI itu masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Bahkan penyelenggara pemilu mengancam sampai pukul 00.00 WIB, Selasa (22/1), jika surat pengunduran diri Oso tidak diserahkan, maka namanya akan dicoret.

Kuasa Hukum Oso, Herman Abdul Kadir mengatakan tidak mau ambil pusing jika kliennya dicoret KPU. Jika hal itu terjadi, maka KPU akan berhadapan dengan hukum.

“Ya langkahnya adalah penegak hukum yang ambil langkah, bukan Oesman Sapta lagi karena sudah merupakan ranah hukum publik,” ujar Herman di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

Jika KPU tetap membangkang dari putusan pengadilan, maka nantinya PTUN akan langsung meminta Presiden turun tangan agar memerintahkan KPU melaksanakan putusan pengadilan.

“Pengadilan Tata Usaha Negara akan meminta Presiden untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu, kalau Komisioner masih membangkang dengan instruksi Presiden, hukum yang akan memgambil alih tindakan selanjutnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Herman mempertanyakan langkag yang akan diambil KPU. Apakah mereka akan siap atau tidak melaksanakan perintah Undang-undang.

“Sesuai dengan UU pemilu sudah selesai (urusan Oso, Red), berdasarkan pasal 470 sudah jelas diatur bahwa KPU wajib melaksanakan putusan PTUN, dengan demikian komisioner KPU akan tentunya berhadapan dengan hukum, bukan lagi berhadapan dengan Oesman Sapta,” pungkasnya.

Editor : Imam Solehudin
Reporter : Sabik Aji Taufan