25 radar bogor

Sistem Pengelolaan Dana Kelurahan Dipertanyakan, Dinilai Rawan Diselewengkan

Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair.
Dana Kelurahan Rawan Diselewengkan
Ilustrasi Dana Kelurahan

BOGOR- RADAR BOGOR, Dana kelurahan yang sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat, dinilai rawan penyelewengan sebab tidak sejalan dengan sistem pengelolaan dan instrumennya. Hal itu diungkapkan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi.

Menurut Yus, pengelolaan Dana Kelurahan bakal tidak maksimal bahkan cenderung tidak memenuhi prinsip-prinsip transparan, akuntabel, kebutuhan masyarakat, keberlangsungan dan kemandirian. Begitupun instrumen teknis yang belum disiapkan secara maksimal. “Sehingga secara administratif pun tidak rapi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Radar Bogor, baru-baru ini.

Mempersiapkan intrumen dan supporting sistem pengelolaan dana kelurahan itu, kata Yus, bukan perkara mudah. Karena selain kapasitas SDM yang memadai juga dibutuhkan leader yang mampu memahami prinsip-prinsip pengelolaan dana kelurahan tersebut. Selain itu, hardware dan software juga harus menjari bagian yang penting dari pengolaan tersebut.

“Sehingga ketika suporting sistem itu tidak siap maka bukan hanya program yang tidak akan tepat sasaran tapi juga pengelolaan keuangan yang akan tidak jelas,” bebernya.

Pria yang juga Direktur Democracy and Electoral Empowement Partnerahip (DEEP) ini menerangkan, kontruksi dana kelurahan sama dengan dana desa. Dimana pemerintah memiliki desain yang menginginkan desa itu berdaya. Namun menjadi tragis karena tak sedikit kepala desa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan kegunaan dana kelurahan sebesar Rp370 juta digunakan untuk sarana dan prasarana di wilayah.

Dia menekankan agar kegiatan yang dilakukan dari dana tersebut tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain. Termasuk reward dari PBB. “Kita akan gali khusus, yang penting tepat sasaran dan penyalurannya transparan,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar membenarkan perihal tersebut. Menurutnya pelaksanaan dana kelurahan saat ini yang belum memiliki landasan hukum sangat rawan penyalahgunaan.

“Betul (memang rawan). Makanya harus hati-hati. Jangan sampai karena ada desakan waktu untuk diberlakukan, saya tidak pernah berani seperti itu. Lebih baik saya dibilang rewel tapi aturan ke jaga daripada terburu-buru saat pelaksanaan malah banyak permasalahan,” bebernya.

Dia menyarankan agar Pemkot segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Sehingga memiliki dasar yang jelas dan seragam. Tinggal menyiapkan Perwali untuk menjaga fungsi pelaksanaannya.

“Makanya dibutuhkan Perwali sehingga terjaga fungsinya, kalau perlukan juklak, juknis atau SOP kenapa tidak,” pungkasnya. (gal/c)