25 radar bogor

Serius Bogor Tanpa Plastik, Bima Arya Ingin Pelanggara di-OTT

BOGOR-RADAR BOGOR, Sejak 1 Desember 2018, pusat perbelanjaan modern dilarang menggunakan kantong plastik sebagai bahan untuk membawa barang belanjaan.

“Saya perintahkan ada tindakan hukum, saya ingin ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) supaya warga tahu ada sanksi hukum jika melanggar Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto seperti dikutip dari metrotvnews.com, Kamis (17/1/2019).

Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik Menginspirasi Kota Lain

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Desember 2018 untuk pusat perbelanjaan modern, seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bahkan sangat serius dengan hal tersebut. Tidak main-main, ia ingin adanya tindakan hukum berupa operasi tangkap tangan.

Kantong Plastik Dilarang, Pusat Perbelanjaan di Kota Bogor Sediakan Kardus

Menurut Bima, peraturan ini sengaja dibuat untuk menekan angka sampah khususnya sampah plastik. Pihaknya mengajak warga Kota Bogor untuk peduli terhadap lingkungan.

Dirinya juga meminta para lurah dan camat terlibat aktif dalam sosialisasi program Bogor tanpa kantong plastik ini. (met/ysp)