25 radar bogor

Ustad Abu Bakar Ba’asyir Segera Dibebaskan dari Lapas Gunungsindur, Yusril : Perintah Jokowi

Ustad Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan segera dibebaskan dari Lapas Gunungsindur.

BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah 9 tahun mendekam di tahanan dari vonis 15 tahun penjara, Ustad Abu Bakar Ba’asyir akan segera dibebaskan. Saat ini, terpidana kasus aksi terorisme itu masih menghuni sel tahanan di Lapas Gunungsindur, Bogor.

Rencana pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir disampaikan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, saat berkunjung ke Lapas Gunungsindur, Jumat (18/1/2019).

Menurut Yusril, ia telah melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi dan meyakinkan presiden bahwa sudah saatnya Ustad Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan.

“Saya sudah bicara dengan Ustad Abu Bakar Ba’asyir minggu yang lalu, dan sudah melapor kepada presiden, dan presiden yakin bahwa terdapat cukup alasan utnuk membeskan Ustad Abu Bakar Ba’asyir,” kata Yusril kepada awak media.

Pertama kata dia, adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang sudah 81 tahun, dalam keadaan sakit sehingga perlu perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya.

“Saya juga sudah berbicara dengan Ustad Abu Bakar Ba’asyir bahwa beliau menerima dikembalikan kepada keluarganya beristirahat di rumah. Beliau juga tidak akan ceramah di mana-mana, fokus untuk istirahat sebagai orang tua,” tutur Yusril.

Menurutnya, Presiden Jokowi sangat konsen dengan persoalan Ustad Abu Bakar Ba’asyir. Dan ia menilai sudah saatnya Ustad Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari Lapas Gunungsindur.

“Hal itu menunjukan kepada publik bahwa tidak betul Pak Jokowi ini melakukan persekusi atau membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap ulama. Ini (pembebasan Ustad Abu Bakar Ba’asyir, red) salah satu contoh nyata dan beliau setuju dibebaskan,” katanya.

Untuk waktu pembebasan ia masih menunggu instruksi selanjutnya dari presiden. “Saya juga sudah berbicara dengan keluarga Ustad Abu Bakar Ba’asyir, dan sekarang kami kembali ke sini setelah presiden secara lisan menyatakan persetujuan pembebasan,” pungkasnya. (ysp)