25 radar bogor

Dana Kelurahan untuk Kabupaten Bogor Batal Cair, Ini Penyebabnya

Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair
Ilustrasi BSU Rp600 Ribu Cair.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dana kelurahan untuk Kabupaten Bogor batal cair. Sejatinya, dana tersebut cair Januari ini. Anggarannya terpaksa tak masuk APBD 2019 lantaran pembahasannya telat. Jika dihitung, besaran Dana Kelurahan Kabupaten Bogor lebih dari Rp12 miliar.

Hal tersebut, diungkapkan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Menurut dia, pembahasan mengenai dana kelurahan dilakukan setelah Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bogor disahkan.

“Karena tidak ada anggarannya di APBD 2019. Harus dimasukkan ke Simral, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga KUA PPAS,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Iwan menambahkan, masih ada kemungkinan agar Dana Kelurahan bisadicairkan pada tahun ini. Caranya, sambung dia, dengan memasukan pada APBD Perubahan 2019.

“Karena itu masuknya di tengah-tengah. Mungkin kalau di perubahan memungkinkan,” ujar Politisi Gerindra itu.

Iwan mengatakan, belum lama ini pihaknya menandatangi besaran Dana Kelurahan. Meski tidak menyebutkan nominalnya, menurut dia setara dengan Dana Desa terendah di Kabupaten Bogor.

Terpisah, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika menyebutkan, bercermin pada Dana Desa (DD) tahun 2018, paling kecil adalah Desa Bendungan Kecamatan Ciawi dengan nominal Rp706 juta.

Artinya, jika sebanyak 17 Kelurahan di Kabupaten Bogor mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp706 juta, jika ditotalkan jumlahnya menjadi Rp12 miliar.

Diberitakan sebelumnya, untuk menanggarkan Dana Kelurahan Pemkab Bogor menunggu kejelasan APBN 2019. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan bahwa untuk sampai ke tingkat Daerah membutuhkan proses yang tidak singkat.

“Kita masih menunggu. Ini di tingkat pusat dulu, seperti dana desa. Nanti akan ada Permennya, bisa Permen Desa Tertinggal atau Permendagri. Sekarang masih di tingkat tatanan atas,” ungkapnya kepada Radar Bogor beberapa waktu lalu.(fik/c)