25 radar bogor

Pelayanan PBB P2 di Kota Bogor Kini Bisa Via Online, Begini Caranya

Ilustrasi
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

BOGOR-RADAR BOGOR, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor semakin mudah. Transaksinya kini bisa via online.

Ya, terhitung sejak 2 Januari 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai memberlakukan sistem elektronik bagi Wajib Pajak untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) kini makin dipermudah, dengan cara SPPT PBB hanya dikirimkan melalui email Wajib Pajak.

“Saat ini diberlakukan khusus bagi buku 3, 4 dan 5 atau ketetapan lebih dari Rp 500 ribu. SPPT PBB nya dikirimkan via email dan pemberitahuannya akan dilakukan melalui SMS dan WA,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Bogor An An Andri Hikmat kepada Radar Bogor.

Lebih lanjut An An menjelaskan, untuk buku golongan 1 dan 2 atau dibawah Rp500 ribu pihaknya masih melakukan pencetakan secara manual.

Pengecualian ini, kata An An, karena jumlahnya yang masih banyak dan rata-rata Wajib Pajak tidak memiliki email.

Kendati demikian, An An berharap melalui inovasi itu perencanaan implementasi SPPT elektronik yang sudah dirancang oleh Bapenda Kota Bogor dapat berjalan lebih komprehensif dan representatif.

“Karena salah satu permasalahan yang menyebabkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB P2 setiap tahunnya adalah proses penyampaian SPPT,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, diharapkan juga pemerintah juga dapat dengan mudah mengawasinya. “Sehingga tidak perlu lagi mencetak dan tidak perlu lagi melakukan pengiriman karena semuanya akan terdata secara online,” tuturnya.

Sementara bagi masyarakat atau wajib pajak, cukup mendaftarkan diri pada aplikasi registrasi SPPT elektronik dengan mengisi beberapa informasi melalui aplikasi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor yakni dengan mengunjungi website http://layanan-bapenda. id/regpbb. (gal/c)