25 radar bogor

Edarkan Sabu di Kota Bogor, Warga Cisarua Dibekuk Polresta Bogor Kota

Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu.

BOGOR–RADAR BOGOR, Kerap mengedarkan sabu di Kota Bogor, YW (37) seorang warga Cisarua dibekuk petugas Polresta Bogor Kota. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebanyak 2,7 gram bruto sabu.

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bogor. Mendapat laporan itu, petugas pun langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Tersangka lalu diamankan dirumahnya daerah Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor,” ujar Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti kepada Radar Bogor, Minggu (13/1/2019).

Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis (10/1) itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa lima klip plastik bening berukuran kecil berisi sabu dengan berat secara keseluruhan 2,7 gram brutto. Terdiri dari dua klip plastik di saku celana pelaku dan tiga lainnya di dalam rumah.

“Dua klip plastik bening berukuran kecil berisi kristal sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakannya, lalu di dalam rumahnya ditemukan satu buah kotak bekas bungkus rokok yang disimpan diatas speaker ketika dibuka berisi tiga klip plastik bening berukuran kecil,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Yuni, barang bukti sabu tersebut untuk dijual olehnya kepada para pembeli yang didapat dengan cara di tempel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (gal/c)