25 radar bogor

Ngamuk Tak Jelas, ODGJ Serang Tetangga Pakai Golok

Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana datangi TKP dan korban di Rumah Sakit Permata (kirno)

CIREBON-RADAR BOGOR,Satu orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Tukblok Silombang, Kedawung, mengamuk dan merusak rumah tetangganya, Jumat (11/1) malam. Tetangganya pun tewas dibacok.

Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana, mengatakan, kronologis kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada hari Jumat tanggal 11 januari 2019 sekira jam 22.00 WIB.

Berawal pelaku mendatanggi rumah korban dengan mengunakan sebilah golok. Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku merusak jendela rumah korban yang ada di depannya.

“Pelaku masuk ke rumah korban dan membacok-bacok pintu kamar korban. Kemudian korban kaget dengan suara bunyi pecahan beling lalu korban keluar, pelaku langsung menyerang dan membacok- bacok kepala korban dengan menggunakan golok,” kata Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana.

Korban mengalami luka parah di kepala. Hingga korban bernama Alifah (52) warga Desa Tukblok Silombang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dilarikan ke Rumah Sakit Permata. Namun, naas korban tak tertolong hingga meninggal dunia.

“Pelaku diketahui bernama Saelani warga Desa Tukblok Silombang Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon,” kata Kompol Tutu.

Setelah melakukan pembacokan pelaku langsung melarikan diri, dan diketahui salah satu warga. Geger teriakan warga setempat, petugas Polsek Kedawung sedang patoli langsung ikut mengejar pelaku.

Pelaku tertangkap di Jalan Raya Sultan Ageng Tirtayasa Desa Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan di dibawa ke Makopolsek Kedawung.

“Kalau menurut keterangan perangkat Heru Riadi (35) perangkat desa setempat desa, pelaku memiliki kelainan jiwa dan sewaktu waktu bisa kumat. Suka marah – marah terhadap warga sekitar,” ujar Kapolsek Kedawung.

Setelah pelaku diamankan dan barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu bilah golok dengan pegangan dibalut karet juga diamankan. Pelaku terjerat pasal 338 yo 351 ayat 3 KUHP.

(kir/ps)