25 radar bogor

Tuntutannya Dipenuhi, Buruh Tetap Aksi. Ade Yasin : Ngapain Lagi Demo!

Perwakilan buruh kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor, Senin (7/1). Aksi demo dilakukan lantaran menganggap rekomendasi UMSK dianggap belum sempurna.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Meski tuntutannya terkait pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor sudah dikabulkan Bupati Bogor, Senin (7/1/2019) ratusan buruh Bumi Tegar Beriman tetap melakukan aksi.

Kondisi tersebut membuat Bupati Ade Yasin nampak geram. Pasalnya, hasil audiensi yang dilakukan Jumat (4/1/2018) sudah membuat kesepakatan.

Hasilnya, disepakati Bupati membuatkan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pemberlakuan UMSK. Kemudian pihak buruh sepakat untuk tidak melakukan aksi demo di tanggal 7,8 dan 9 Januari.

“Kita sudah undang mereka, permintaan mereka sudah kita kabulkan. Kesepakatan kita kabulkan. Ngapain lagi demo. Tuntutannya sama sementara kita sudah mengabulkan tuntutan,” ungkapnya kepada Radar Bogor usai rapat koordinasi dengan para Kepala Desa, Lurah dan Camat di Gedung Tegar Beriman, Senin (7/1/2019).

Politisi PPP ini mengaku tak habis pikir dengan langkah yang dilakukan para buruh. Karena, tak sekadar memberlakukan UMSK naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya, melainkan juga sudah mengirimkannya ke Pemprov Jawa Barat. Ia menganggap para buruh telah melanggar komitmen yang dibuat di Pendopo lalu.

“Rekomendasi udah kita keluarkan, kita kirim ke bandung. Yang jelas kita sudah mengikuti apa yang mereka inginkan. Agar berkomitmen terhadap apa yang disepakati.” kata Ade.

Pantauan Radar Bogor, ratusan buruh melakukan aksi demo di depan pagar Gedung Tegar Beriman dari pagi hingga siang hari. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Sukmayana mengaku, meski ada sebagian yang melakukan kesepakatan dengan Bupati di Pendopo, tapi ia tidak menjadi bagian buruh yang menyepakati, alias tidak diundang ke Pendopo. “Tidak ada kata batal, kebetulan yang hadir (demo, red) ini tidak diundang oleh Bupati,” ucapnya.

Meski begitu, menurut pria yang akrab disapa Yana ini pokok perakaranya bukan permasalahan tidak diundang ke Pendopo. Melainkan rekomendasi yang dilayangkan oleh Bupati ke Gubernur belum sempurna. Setelah ditelaah, menurutnya rekomendasi yang dikeluarkan Bupati lemah dari segi hukum.

“Ada lampiran rekomendasi DPRD berlaku Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 15 tahun 2018. Artinya, kalau peremen itu diberlakukan, penetapan UMSK tidak cukup diserahkan ke Gubernur,” kata Yana.

Menurutnya, Permenaker 15 itu menyebutkan perlu ada kesepakatan dan kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk sektor unggulan.

“Gubernur akan mengeluarkan rekomendasi apabila rekomendasi Bupati melampirkan kajian nilai upah sektoral. Jadi poin tuntutannya memperbaiki rekomendasi Bupati,” tuturnya.(fik/c)