25 radar bogor

Bejat! Ngaku Pemuka Agama, Pria Paruh Baya Gagahi Gadis Remaja

Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.
Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.

YOGYAKARTA-RADAR BOGOR,Seorang pria berinisial HA (53 atau Syawal, warga Dukuh Kaum, RT. 002/002, Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, diamankan polisi setelah menggagahi seorang gadis belia 17 tahun bernama Kembang (nama disamarkan).

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, HS diamankan di rumahnya, Minggu 6 Januari 2019. Penangkapan dilakukan atas laporan dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan HS.

Aksi bejat HS sendiri dilakukan di rumahnya pada Rabu 12 Desember 2018 pukul 09.00 WIB. Dari pengakuan HS, ia mengaku sebagai raja para wali dan ulama untuk mengelabui korban.

HS juga mengaku diri sebagai habib dan kanjeng sultan, semua itu dilakukannya untuk melancarkan aksinya, membujuk rayu Kembang. HS meyakinkan Kembang, bahwa untuk mendapatkan keselamatan dunia akhirat, Kembang harus bersedia menikah secara siri dan mau disetubuhi.

“Awalnya korban diajak ke rumah HS. Setelah merayu korban dengan janji bisa menyelamatkan dunia akhirat, HS pun melakukan pernikahan tidak sah. Selanjutnya, korban disetubuhi tiga kali,” Suparno menjelaskan.

Dengan polosnya, Kembang pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban pun tidak menerim perlakuan HS. Keluarga pun melaporkan HS pada 2 Januari 2019.

Setelah melakukan penyelidikan, HS pun dibekuk pada Minggu 6 Januari lalu. Dalam penangkapannya, polisi juga membawa barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna abu-abu, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna pink, satu potong kaos dalam warna putih dan satu celana panjang warna hitam.

Karena perbuatannya, HS diduga melanggar pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancamam hukumam 15 tahun penjara.

(rin/ps)