25 radar bogor

Prostitusi Online, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Diperiksa 8 Jam

Foto instagram Vanessa Angel.

SURABAYA-RADAR BOGOR, Nama Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqqila (AS, sebelumnya ditulis FA) menjadi perbicangan publik karena diduga terlibat kasus prostitusi online, Sabtu (5/1). Kedua masih dimintai keterangan di Polda Jawa Timur dan telah diperiksa selama kurang lebih 8 jam.

Sesama Artis Terlibat Prostitusi Onlie, Tarif VA Kok Lebih Mahal?

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta keterangan artis dan model perempuan berinisial VA serta AS dalam dugaan kasus prostitusi online pada Sabtu siang sampai malam, 5 Januari 2019. Keduanya meminta istirahat dari pemeriksaan oleh penyidik.

“Diperiksa kemarin total dari jam 4 sore sampai jam 12 malam lebih terus orangnya minta istirahat, kita istirahat dulu,” ujar Kepala Subdit Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi saat dihubungi via telepon oleh JawaPos.com, Minggu (6/1).

Kombes Pol Harissandi mengatakan, kepolisian memiliki waktu satu kali 24 jam mengamankan Vanessa Angel (VA), Avriella Shaqqila (AS), dan empat orang lainnya untuk dimintai keterangan.

Penyidikan pun dilanjutkan pagi ini guna menetapkan pasal-pasal yang akan dikenakan.
“Ini saya mau ke kantor lanjut lagi (penyidikkan),” sambungnya.

Selain VA dan AS, pada penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) siang, polisi turut mengamankan dua perempuan selaku manajemen dan satu orang muncikari. Pasal UU ITE pun diindikasikan akan dijatuhkan ke muncikari.

“Identitas (keempatnya) sudah diketahui nanti kita rilis juga hari Senin, kita masih periksa kalau kita kasih pasal mucikari kan yang kena mucikarinya. kalau di UU ITE kan ditransmisikan siapa yang menyalurkan ini,” jelas Harissandi.

VA dan AS digerebek polisi saat bertransaksi layanan seksual di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu siang, sekira pukul 12.30 WIB. VA merupakan artis FTV sementara AS adalah model majalah dewasa. Hasil pemeriksaan sementara, VA memasang tarif Rp80 juta sekali kencan, sementara AS Rp25 juta.

“Yang VA itu 80 juta kalau yang AS 25 juta, nanti kita lihat VA akan dihukum (pidana) atau tidak,” tukasnya.

Rencananya, Kapolda Jatim akan merilis kasus tersebut secara rinci pada Senin, 7 Januari pukul 08.00 WIB. (ysp)