25 radar bogor

Uang Palsu Rp150 Juta Gagal Edar di Bogor, 75 Persen Mirip Uang Asli

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menggelar press rilis di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Kamis (3/01/2018) malam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di Bogor. Itu setelah dua pelaku pembuat uang palsu asal Bogor tersebut dibekuk petugas di Kampung Pabuaran RT 03/05 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya melalui Sat Reskrim Polresta Bogor mendapat informasi bahwa ada jaringan narkoba dengan menggunakan upal.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), diamankan dua orang berinisial U dan H beserta barang bukti 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 3 lembar pecahan Rp50 ribu, jadi total Rp150 juta, dan alat printer serta narkoba sebanyak satu paket jenis sabu.

“Karena kita tak mau barang bukti cepat hilang langsung dibawa dan diproses penyelidikan lebih lanjut. Ini (upal) secara kasat mata hampir 75 persen mirip uang asli,” ujar Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan saat menggelar press rilis di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Kamis (3/01/2018) malam.

Kapolres menjelaskan kedua pelaku menurut penuturannya telah membuat uang palsu tersebut selama 3-4 bulan.

“Karena kita mengetahui adanya uang palsu di kawasan tersebut sejak dua bulan yang lalu,” ucap Kapolres.

Tak hanya upal, lanjut Kapolres, ditemukan juga kelengkapan surat kendaraan berupa Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta sertifikat palsu.

“Kita juga lakukan pengembangan penyidik terkait penyebarannya, yang jelas kota dan kabupaten Bogor,” ucap Kapolres.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Sementara untuk pelaku sementara dititipkan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota,” tandas Ulung. (adi/ysp)