25 radar bogor

Duh! Sudah Registrasi, SMS Penipuan Masih Sasar Pengguna Telepon Seluler

Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Meski sudha membuka layanan pengaduan yang disediakan pemerintah maupun operator telekomunikasi, namun SMS penipuan masih diterima banyak warga.

Terlepas dari apa pun operator selulernya hingga nomor baru atau nomor lama, SMS penipuan me­mang tidak pandang bulu. Bahkan rutin dikirim. Sampai warga yang menerima SMS tersebut sudah enggan mengadukannya.

Seorang warga, Adiyanto menu­turkan, dulu pemerintah sampai membuat registrasi nomor seluler alias SIMCard sesuai KTP dan KK. Sampai dia pun kesal karena susahnya meregistrasi nomor yang sudah dipakainya bertahun-tahun. Tapi sekarang, SMS penipuan sama banyaknya dengan dulu di era sebelum registrasi.

50 Juta Sim Card Diblokir,Jika Lewat Deadline Registrasi

“Ini registrasi gak ngaruh kali ye, gue tiap minggu dapat SMS penipuan, awalnya saya selalu melaporkan, sampe capek sendiri karena gak ada efeknya,” katanya.

Warga lainnya, Imam mengaku geram dengan SMS penipuan yang sering mampir ke ponselnya. Dia juga sudah sering mem­buat pengaduan baik ke operator maupun pemerintah, dalam hal ini BRTI.

“Saya beberapa kali kirim pengaduan, tapi hanya sekali yang ditanggapi. Yang bikin re­pot itu pelanggan juga disuruh lengkapi ini itu oleh operator, padahal sudah jelas terpampang dan di-capture nomer serta isi sms,” keluhnya.

Sementara itu, Syahroni me­nyatakan, dirinya sudah lama menantikan kabar pelaku SMS penipuan ditangkap-tangkapin. Soalnya, dari dulu pemerintah ber­janji dengan registrasi SIMCard maka pelaku kejahatan SMS peni­puan bakal mudah ditangkap.

Registrasi SIM Card Rawan Manipulasi

“Registrasi ulang kartu dengan KTP dan KPK tidak efektif untuk memberantas kasus sms peni­puan, katanya registrasi bisa bikin pengguna kartu mudah dilacak, nyatanya isapan jempol doang,” sebutnya.

Warga berikutnya, Jono mengusulkan, mungkin perlu aturan yang lebih ketat dan keras. Misalnya soal batas maksimal jumlah SIMCard yang bisa diregistrasi per orang. Kalau perlu orang yang punya banyak SIMCard harus mengurus izin lagi. “Sekarang registrasi juga mubazir, terbukti SMS penipuan sudah kembali ke keadaan sedia kala,” ujarnya.

Seorang warga, Fahmi mengatakan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak serius memberantas kasus SMS penipuan. Pasalnya, kasus terse­but kalah pamor dibanding kasus pencemaran nama baik di medsos.

“Coba kalau orang bikin status menjelek-jelekkan pemerintah di facebook, cepet ketangkapnya, lah ini yang ngirim SMS penipuan sa­ban hari gak ketangkap-tangkap,” sindirnya.

Menyikapi kembali maraknya SMS penipuan, Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka layanan aduan untuk SMS dan telepon spam berisi pe­nipuan melalui akun Twitter dan aduan melalui telepon.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menerang­kan, pengguna yang mendapat­kan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTI di 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti. (Rmol/ysp)