25 radar bogor

Kepung Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Buruh Tuntut Pemberlakuan UMSK 2019

Buruh saat berunjuk rasa di Komplek Pemda Cibinong Bogor, Rabu (26/12/2018). Sofyansyah/Radar Bogor
Buruh saat berunjuk rasa di Komplek Pemda Cibinong Bogor, Rabu (26/12/2018). Sofyansyah/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ratusan buruh Bumi Tegar Beriman, Rabu (26/12/2018) mendatangi Gedung DPRD meminta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor 2019. Pasalnya, belakangan Bupati Bogor Nurhayanti belum juga menerbitkan rekomendasi UMSK untuk tahun 2019 ke Pemprov Jabar.

Para perwakilan buruh lantas melakukan mediasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor. Sidang yang dipimping Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno menghasilkan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bogor dengan serikat buruh. Antara lain, DPRD Kabupaten Bogor siap memberikan rekomenadasi ke bupati Bogor terkait UMSK 2019.

“UMSK harus tetap ada, itu tidak masalah. Mereka menolak upah padat karya, kita tidak menolak juga. Kita dorong, kita rekomendasikan,” jelasnya kepada Radar Bogor usai memimpin audiensi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Sukmayana menjelaskan, 25 serikat buruh yang hadir meminta Bupati Bogor, Nurhayanti segera menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemberlakuan UMSK di tahun 2019.

Jika tak juga dilaksanakan, Serikat Buruh Kabupaten Bogor sepakat untuk melakukan aksi. Aksi bertajuk ‘Mogok Daerah (Modar) Jilid II ini rencana dilaksanakan pada tanggal 7, 8, dan 9 Januari 2019. “Suarakan itu kepada semua, untuk menyampaikan aspirasinya. Segera mengeluarkan rekomendasi upah sektoral Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Besaran UMSK memang lebih tinggi dari UMK. Pada tahun 2018 saja untuk sektor 1 nominalnya sebesar Rp3,8 juta, sektor 2 Rp4,2 juta, dan sektor 3 Rp4,5 juta. Pria yang akrab disapa Yana ini meminta, ketika 2019 diberlakukan UMSK, maka mengalami kenaikan yang sama dengan UMK, yakni sebesar 8,03 persen.

Jika diasumsikan nominalnya, sektor 1 menjadi Rp4,1 juta, sektor 2 menjadi Rp4,5 juta, dan sektor 3 menjadi Rp4,8 juta. “Batas penetapannya sampai Februari 2019. Bagaimana kita mau tuntaskan, kalau deadlock,” ungkapnya.

Yana menduga Pemkab Bogor justru akan memberlakukan Upah Padat Karya yang besarannya di bawah UMK Kabupaten Bogor 2019 yang sebesar Rp3.763.405. Padahal, menurutnya upah padat karya ini sudah tidak berlaku di Kabupaten Bogor selepas tahun 2016.(fik/c)