25 radar bogor

Soal Sanksi Warga Kota Bogor yang Beri Uang ke Pengemis, Ini Komentar Warganet

KENA RAZIA: Dinas Sosial Kota Bogor mengumpulkan pengemis dan anak jalanan untuk diambil sampel darahnya dan dicek kesehatannya di Aula Dinsos, Kamis (28/6).
KENA RAZIA: Dinas Sosial Kota Bogor mengumpulkan pengemis dan anak jalanan untuk diambil sampel darahnya dan dicek kesehatannya di Aula Dinsos, beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 08 Tahun 2011 yang menghimbau warga dan pengguna jalan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis dan anak jalanan, ditanggapi oleh warganet.

Dalam postingan di fanspage Radar Bogor, para warganet berkomentar terhadap perda tersebut.

Beri Uang ke Pengemis, Warga Bogor Bakal Kena Sanksi

“Pemkot Bkgor katanya tau pengemis itu ada koordinatornya. Kalau memang ilegal dgn kapabilitas pemkot Bogor dan Polres Bogor seharusnya bisa diinvestigasi dan ditangkap. Seharusnya ga sesulit nangkap gembong narkoba kan?” tulis akun Facebook Anthony Ladjar.

Komentar serupa ditulis Gear Abu Zabran. “Ada banyak saudara2 kita lebih memilih berdagang daripada mengemis…itu lebih mulia..belilah dagangan mereka tanpa menawar…”.

“Dari 2007 sd saat ini..lampu merah lotte mart…pengemisnya itu2 sj..sepertiy memang di legalkan,” tambah akun Hendra Fatkhurahman.

Sanksi tersebut adalah berupa kurungan selama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Itu serius. Jadi, intinya kami mengimbau kepada pengguna jalan dan masyarakat, bukan mengajarkan pelit, tapi cobalah jangan memberikan uang kepada mereka. Kami juga bisa razia itu,” papar Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Azrin Syamsudin