25 radar bogor

Soal Pernyataan Poligami Bukan Ajaran Islam, MUI: Itu Menyesatkan!

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, Islam adalah agama yang membolehkan pernikahan lebih dari satu kali itu. Namun, batas-batasnya sudah jelas ada dan harus dipatuhi. (istimewa MUI)

JAKARTA-RADAR BOGOR,Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah Komnas Perempuan yang mengatakan bahwa poligami bukanlah ajaran Islam. Pernyataan itu bergulir usai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bersikap melarang kadernya untuk melakukan poligami.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, Islam adalah agama yang membolehkan pernikahan lebih dari satu kali itu. Namun, batas-batasnya sudah jelas ada dan harus dipatuhi.

“Jadi kalau ada orang yang melakukan poligami boleh asal yang bersangkutan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Jadi mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam jelas tidak benar dan tidak ada dasarnya,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/12).

Menurutnya, tidak ada satupun umat yang boleh menentang bahwa poligami merupakan syariat Islam. “Allah SWT saja sebagai pembuat syariat membolehkan, lalu mengapa kok ada di antara kita (ada) yang berani-berani menyatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam,” tegas dia.

Anwar juga menuturkan, poligami bukan hanya dibolehkan, bahkan setiap laki-laki dipersilakan melakukan poligami hingga empat istri. Syaratnya, yakni harus mampu berlaku adil.

Dalam masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad SAWsendiri beserta Umar bin Khattab dan sahabat-sahabat yang lain memiliki istri lebih dari satu orang. Jika itu bukan syariat, tentunya mereka telah keluar dari ketentuan ajaran Islam.

“Jadi menyebut bahwa poligami bukan ajaran Islam itu jelas tidak berdasar dan menyesatkan karena kalau cara pandang ini diikuti dan kita uji secara empirik dengan kenyataan-kenyataan yang ada. Masa Nabi Muhammad SAW yang membawa ajaran agama Islam keluar dari jalur dan ajaran agama yang beliau bawa sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i mengatakan, kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahun. Bahkan, poligami atau nikah siri tidak tercatat secara resmi dan rawan terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Imam mengatakan di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang poligami dan persyaratannya rumit sehingga mempersulit orang untuk poligami. Karena poligami sendiri menurut Imam bukan ajaran Islam.

“Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur,” ujar Imam di Jakarta Selatan, Sabtu (15/12).

(yes/JPC)V