25 radar bogor

Penutupan Jalur R3 Belum Dilakukan, Ini Penjelasan Pemkot Bogor

Suasana lalu lintas di Jalur R3.
Meski batas waktu pembayaran ganti rugi sudah berakhir, namun hingga Jumat (14/12/2018) jalur R3 bellum ditutup Pemkot Bogor.

BOGOR–RADAR BOGOR, Untuk beberapa hari ini warga Bogor yang biasa melintasi jalan Regional Ring Road (R3) yang menghubungkan wilayah Kecamatan Bogor Utara dengan Bogor Timur, Kota Bogor, masih bisa melintas bebas.

Pasalnya, pemblokiran yang dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (14/12/2018) kemarin belum dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mengupayakan agar penutupan jalur R3 tidak dilakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan, Pemkot sepakat melakukan penutupan jalan R3. Karena bagaimanapun putusan pengadilan harus ditaati. Namun, teknis penutupan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.

Rencana Penutupan Jalur R3, Simak Video Komentar Para Warga Bogor Ini

“Secara kebijakan Dewan juga mendukung (penutupan) karena sudah menganggarkan. Saya minta Dinas PUPR untuk melaksanakan secara teknis penutupan itu. Bagaimana baiknya,” jelas Ade.

Selain itu pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Pengadilan Negeri Bogor. Minimal masyarakat tahu akan dilakukan penutupan Jalan R3 lantaran perintah pengadilan. Ade pun belum bisa memastikan kapan pastinya untuk melunasi pembayaran ganti rugi lahan. “Proses masih panjang. Karena kita menunggu appraisal selesai baru diketahui kebutuhan anggaran untuk pembayaran lahannya,” beber dia.

Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor Novy Hasby Munawar menuturkan, keputusan penutupan jalan R3 menjadi kebijakan pimpinan daerah. Akan tetapi jika mengacu pada akta van dadding (perdamaian) memang harus melakukan penutupan jalan ketika belum dibayarkan.

Imbas Penutupan Jalur R3, Jalan Pajajaran Bogor Diprediksi Macet Total

“Pada prinsipnya kita patuh pada putusan pengadilan, apapun putusan pengadilan kita akan laksanakan. Tetapi di dalam akta van dadding kan esensinya bukan penutupan tetapi membayarkan,” katanya.

Dia mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak pemilik lahan untuk melakukan penundaan penutupan. Sebab jalan R3 menyangkut kepentingan umum. Namun bila memang penggugat atau pemilik tanah tetap dengan pendiriannya berarti mekanismenya melalui pengadilan dengan meminta permohonan pelaksanaan eksekusi pihak penggugat kepada pengadilan.

Lalu pengadilan yang memerintahkan Pemkot untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Tidak juga harus besok (penutupan), kalau secara sukarela sebenarnya bagaimana dari pemkot. Kalau kami berharap karena ini kepentingan umum pihak pemilik tanah tidak menutup jalan,” ucapnya.(gal/rp2/d)