25 radar bogor

Perda KTR Diperbaharui, Rokok Elektrik Bakal Dilarang di Kota Bogor

Liquid vape (Dok. JawaPos.com)
Liquid vape (Dok. JawaPos.com)

BOGOR–RADAR BOGOR,Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akan mengganti Perda rokok dan memasukkan jenis rokok elektrik (vape) juga shisha ke dalam kategori masuk kawasan tanpa rokok (KTR).

Rencana itu disampaikan langsung oleh suami dari Yane Ardian di sela-sela Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor.

Sisha dan Vape Masuk Perda KTR

Bima mewacanakan penggantian Perda nomor No.19/2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Tujuannya, tak jauh untuk mempersempit ruang bebas merokok di ruang publik.

Dalam paparannya, revisi Perda tersebut lebih mencakup perluasan definisi tentang rokok. Karena perda sebelum­nya hanya mencantumkan pelarangan jenis rokok dalam bentuk kretek atau filter saja.

Tak hanya jenisnya, Bima juga akan memperluas jangkauan KTR dari yang semula hanya delapan.

“Dengan terbitnya perda ini, diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengonsumsi rokok, termasuk kebiasaan baru menghisap shisha dan rokok elektrik. Diharapkan pula ke depannya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kalangan para remaja,” harap Bima.

Perhatian Untuk Perokok, KTR Bisa Berlaku di Taman

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia, Ismanu Sumiran mengatakan, Pemerintah Kota Bogor terlalu berlebihan dalam menerapkan aturan KTR ini.

Dia mempertanyakan spirit utama dalam Perda KTR yang sudah berjalan dan akan diperketat tersebut.

“Sumbangsih polusi knalpot kendaraan tidak diperhatikan. Belum lagi jika melihat aturan yang di atasnya, Perda ini sangat membentur Perundang-Undangan. Dia berdiri sendiri,” tambah Ismanu.

Ismanu membeberkan, pendapatan negara yang dihasilkan dari pajak dan cukai rokok selama 2017 senilai Rp200 triliun. Sementara untuk 2019 menambah drastis menjadi Rp249 triliun.

Dia membandingkan pen­dapatan negara dari rokok jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Freeport yang hanya belasan triliun saja.

“Merokok itu hak individu setiap orang selagi dia bisa menghormati hak orang lain. Seharusnya Pemkot Bogor juga memperhatikan hak-hak itu. Jangan sampai ingin meniru asing melalui isu HAM. Rokok juga salah satu pilar perekonomian bangsa,” tandasnya.(rp2/b)