25 radar bogor

4 Kebijakan Plinplan Jokowi, Takut Dikritik atau Cari Simpati?

Presiden Jokowi saat menghadiri hari anti korupsi sedunia

JAKARTA-RADAR BOGOR, Melalui rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, pemerintah menyatakan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak jadi dibubarkan. Padahal sehari sebelumnya, BP Batam disebut-sebut bakal bubar lantaran terjadi dualisme kepemimpinan.

Keputusan dari ratas tersebut selain menegaskan bahwa BP Batam tidak dibubarkan adalah jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex officio oleh wali kota Batam. Aturan mengenai hal itu akan segera dibuat kemudian.

Miskomunikasi tentang pembubaran BP Batam bukan kali pertama dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam memutuskan kebijakan.

Tercatat sejak pertama kali menjabat, Jokowi bahkan pernah secara langsung turun tangan dalam memutuskan pembatalan kebijakan penting. Berikut rangkumannya:

1. Ojek Online, Dilarang Jonan Dibatalkan Jokowi

Jauh sebelum adanya pembatalan pembubaran BP Batam, Presiden Jokowi pernah membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh anak buahnya sendiri melalui akun Twitter. Kisruh izin transportasi online yang terjadi saat Ignasius Jonan menjabat Menteri Perhubungan membuat mantan Dirut KAI itu bertindak tegas.

Alasan pelarangan itu adalah transportasi online berbenturan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam payung hukum UU LLAJ belum diatur mengenai transportasi berbasis aplikasi. Sehingga keberadaan ojek online saat ini sejatinya masih ilegal. Sebabnya adalah menggunakan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” kicau Jokowi saat itu.

Hingga hari ini, transportasi online tetap beroperasi kendati masih banyak kendala yang banyak dibenahi termasuk aturan mendasar yang menjadi alasan Jonan melarangnya saat itu.

2. Membatalkan Kenaikan Harga Premium

Kali ini meski kembali berurusan dengan orang sama meski beda kebijakan. Saat gelaran IMF-World Bank tengah berlangsung di Bali, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan bahwa harga BBM jenis premium akan naik per Rabu 10 Oktober 2018 pukul 18.00.

Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali. Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

Namun belum sempat dilaksanakan, kebijakan itu langsung dibatalkan. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

3. Membatalkan Kebijakan Daftar Negatif Investasi di Sektor UMKM

Turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut ada 25 bidang usaha yang dibuka penuh untuk investasi asing. Bidang usaha itu antara lain usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warung internet.

Kebijakan itu dikeluarkan guna menekan defisit transaksi dengan cara mengundang masuk investasi asing ke dalam negeri. Tidak kalah kontroversial, beragam kritik datang khususnya dari kalangan pengusaha hingga kubu oposisi.

Berjarak hanya satu pekan, Jokowi memastikan akan mengeluarkan sektor UMKM dari revisi DNI yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapimnas Kadin di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (28/11) yang juga dihadiri oleh Darmin Nasution. Dia mengaku keputusan itu diambil usai mendengar masukan dari Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia.

“Barangnya (Rancangan Peraturan Presiden) itu belum sampai ke Istana, perpresnya belum saya tanda tangani,” kata Jokowi.

4. Pembubaran BP Batam Tidak Jadi Dibatalkan

Keputusan pembubaran ini diambil oleh Presiden Joko Widodo setelah melakukan rapat terbatas mengenai Pengembangan Batam, di Kantor Presiden, Rabu (12/12). Presiden Jokowi gundah lantaran adanya dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemda sehingga membuat realisasi investasi di wilayah ini berjalan lambat.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan terjadi kesalahpahaman mengenai bubarnya BP Batam.

Darmin menilai, banyak yang salah mengartikan informasi tersebut. Ia menjelaskan, BP Batam tetap ada. Hanya saja, badan tersebut akan diketuai oleh wali kota. Hal ini dilakukan guna memecahkan masalah dualisme.

“Enggak bubar, lah. Kalau bubar berarti bubar dong FTZ (Free Trade Zone) Batam. (Intinya) BP Batam ketuanya ditangkap oleh wali kota. Nanti tetap ada,” kata Menko Darmin.

(ce1/uji/JPC)