25 radar bogor

Selundupkan Sabu-sabu 1 Ton Lebih, 7 WN Tiongkok Divonis Mati

WN Tiongkok saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara penyelundupan sabu-sabu (SS) Kamis (29/11/2018).

BATAM-RADAR BOGOR,Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang vonis atas dua perkara penyelundupan sabu-sabu (SS) Kamis (29/11/2018). Tujuh di antara delapan terdakwa dijatuhi hukuman mati. Seorang lagi divonis penjara seumur hidup.

Sidang vonis dua perkara tersebut diselenggarakan dalam waktu terpisah. Kasus pertama yang disidangkan adalah perkara penyelundupan 1,6 ton SS pada pukul 19.05 WIB. Perkara itu merupakan hasil tangkapan jajaran Mabes Polri bersama Bea dan Cukai di Perairan Karang Banteng, Anambas, pada pertengahan Februari lalu.

Ada empat terdakwa dalam perkara tersebut. Yakni, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa. Mereka merupakan warga negara (WN) Tiongkok. “Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ujar hakim ketua M. Chandra saat membacakan putusan sidang.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa atas nama Chen Meisheng menunjukkan reaksi protes. Dalam bahasa Mandarin, pria paro baya itu berteriak ke arah dewan hakim. Bahkan, Chen terus meronta dan berteriak saat polisi dan petugas PN Batam menggiringnya kembali ke mobil tahanan setelah sidang usai.

Ketua tim JPU Daru Trisadono menjelaskan, keempat terdakwa layak divonis pidana mati. “1,6 ton sabu-sabu itu bukan jumlah yang kecil. Setiap 1 gramnya mampu membunuh berapa generasi,” katanya.

Setelah sidang vonis perkara pertama selesai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk perkara kedua pada pukul 20.00 WIB. Yakni, perkara penyelundupan 1,03 ton SS yang digagalkan jajaran TNI-AL di perairan Selat Phillips di Batam awal Februari lalu.

SS dalam jumlah jumbo itu ditemukan di dalam kapal Sunrise Glory yang diawaki empat WN Taiwan. Mereka masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.

Terhadap empat terdakwa itu, dewan hakim yang kembali dipimpin M. Chandra menjatuhkan dua vonis berbeda. Yakni, vonis pidana mati kepada tiga terdakwa -Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, serta Hsieh Lai Fu- dan vonis pidana seumur hidup terhadap Huang Ching An. (galih/feb/JPG)