25 radar bogor

Disumpah Tak Selingkuhi Kekasihnya, Pelajar SMA Ini Nekat Injak Alquran

Foto pelajar SMA di Medan saat menginjak Alquran yang diposting kekasihnya di media sosial.

MEDAN-RADAR BOGOR, Tim gabungan Satreskrim Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang pelaku penista agama berinisial AAR, Kamis (29/11/2018).

AAR yang diketahui masih berstatus pelajar SMA itu ditangkap polisi di rumahnya Jalan Tuar Indah 11 Nomor 35 Blok 9 Komplek Griya Martubung Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, penangkapan AAR ini setelah polisi mendapat pengaduan dari seorang warga, Mahmud Al Husyairi dan kawan-kawannya bahwa ada postingan menjurus penistaan agama di media sosial Facebook.

“Postingan pelaku ini viral di media sosial. Awalnya dari pacaran yang mana pelaku disumpah pacarnya karena selingkuh. Tapi, pelaku malah menginjak-injak Alquran. Kita percepat masalah ini untuk segera disidangkan ke pengadilan karena pelaku masih di bawah umur,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku mengaku selama berpacaran dengan TA berselingkuh dengan wanita lain. Kemudian pacarnya meminta bila pelaku mau kembali berpacaran kepadanya harus bersumpah dengan Alquran.

Namun pelaku malah menginjak Alquran dan menginjak buku Yaasin. Aksi itu direkam pacar pelaku melalui ponsel pintar dan kemudian diunggah ke Facebook hingga menjadi viral.

“Dua bulan kemudian pacarnya mengetahui bahwa AAR masih berpacaran lagi dengan wanita lain. Karena emosi saat pelaku menginjak Alquran yang saat itu direkam, kemudian pacar pelaku mem-posting gambar yang dilakukan pacarnya itu ke media sosial hingga menjadi viral,” katanya.

Atas tindakan tersebut, kata Kapolres, pelaku AAR dijerat Pasal 156 a KUHP. Sedangkan pacarnya, TA yang juga sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dikenakan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE).

Dua tersangka kasus dugaan penistaan agama dan kitab suci itu kini akan menjalani pemeriksan intensif di Polres Belawan.

Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, penanganan keduanya akan mengedepankan Undang-Undang perlindungan anak. Hal itu dilakukan, mengingat keduanya masih berusia 17 tahun.

“Tetap Undang-Undang Perlindungan anak. Tapi ancaman pidananya pakai KUHPidana. Untuk perilaku anak keputusan hakim dikurangi sepertiga,” kata Jerico saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (30/11). (pra/JPC)