25 radar bogor

Perda KTR, Pemkot Bogor juga Bakal Atur Shisha dan Vape

ilustrasi orang menghisap rokok elektrik atau vape

BOGOR–RADAR BOGOR, Selain membahas Raperda Kota Bogor tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019, Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Senin (26/11), juga turut membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor mengenai Penyelenggaraan Kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Perda Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Perda Penye­lenggaraan Kesehatan ini diperlukan untuk mengganti Perda No.19/2011 tentang Peru­­ba­han atas Perda No.3/2005, tentang Penyeleng­garaan Kesehatan.

Menurut dia, diperlukannya penggantian Perda ini didasar­kan pada kebutuhan untuk mengakomodir perkembangan bidang kesehatan mutakhir yang berpengaruh terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan akses yang lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas.

Sementara untuk Perda KTR, sambung dia, revisi yang ada meliputi definisi rokok yang diperluas sehingga tidak hanya rokok sigaret, filter, dan kretek melainkan juga shisha dan rokok elektrik (vape) yang pe­ma­­kaian­nya semakin banyak.

”Alasan lain, karena baik shis­ha maupun rokok elektrik (vape) me­nimbulkan efek kecan­duan kepa­da para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwas­padai pada para pengon­sumsi rokok elektrik,” ungkap­nya.

Tidak sampai di situ, lanjut dia, revisi juga dilakukan terhadap kewenangan sehingga tempat yang ditetapkan sebagai KTR diperluas dan tidak lagi hanya delapan tempat seba­gaimana yang diatur di dalam Perda KTR sebelumnya.

“Tem­pat-tempat baru yang dikate­gorikan sebagai KTR, selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam sebuah Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, terdapat ketentuan yang mengatur perihal displai atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di minimarket dan perihal sponsor rokok, yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diseleng­garakan masyarakat. Di samping itu terdapat ketentuan untuk memasang larangan melakukan penjualan rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun.

“Berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk me­numbuhkan kebiasaan mengonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba.

Dengan terbitnya Perda ini diharapkan tumbuh suatu perubahan sikap dan perilaku di masyarakat terkait kebiasaan mengonsumsi rokok termasuk kebiasaan baru mengisap shisha dan rokok elektrik. Diharapkan pula ke depan­nya konsumsi rokok dapat ditekan, terutama di kala­ngan para remaja,” jelasnya.(*/cr4/b)