25 radar bogor

UMK 2019 Ditetapkan, Kota Bogor Lebih Tinggi dari Kabupaten. Berikut Rinciannya!

Ilustrasi UMP 2023
Ilustrasi UMP 2023

BOGOR-RADAR BOGOR, Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat akhirnya ditetapkan, Rabu (21/11/2018), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran UMK di 27 Kota Kabupaten Jawa Barat 2019. Nilainya rata-rata naik. Termasuk kota dan Kabupaten Bogor.

Ya, tahun ini, UMK Kota Bogor sebesar Rp3.557.146,66 sedangkan Kabupaten Bogor Rp3.483.667,39. Kemudian pada 2019 mendatang, UMK Kota Bogor naik menjadi Rp3.842.785,54 dan Kabupaten Bogor  Rp3.763.405,88.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif mengatakan dari 27 Kota Kabupaten di wilayah Jabar rata-rata meningkat sebesar 8,03 persen hanya Kabupaten Pangandaran yang berbeda yakni 10 persen.

Proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.

Dia menjelaskan, wilayah dengan besaran UMK 2019 tertinggi adalah Kabupaten Karawang dengan jumlah Rp4.234.010,27. “Kota Banjar terendah,” kata Ferry di Gedung Sate Bandung, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu sebelum menentukan besaran UMK 2019 pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdiskusi dengan para perwakilan serikat buruh se-Jabar di Gedung Pakuan, Selasa (20/11). Hingga akhirnya 21 November 2018 secara resmi telah menetapkan besaran UMK 2019.

Besaran nilai UMK secara tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Selain itu penetapan UMK Jabar pun mengacu pada UU 13/2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.

“Semua yang terkait dilakukan pembahasan wilayah mana saja yang dari sisi angka, kondisi daerah semestinya ditingkatkan. Ada daerah tertentu yang dipilih salah satunya Pangandaran yang naik 10 persen,” ujarnya.

Hal itu terjadi karena keputusan atau diakresi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Pasalnya Pangandaran ke depan akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga perlu ditingkatkan. (ona/JPC/fik/c)

Berikut daftar besaran UMK 2019 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Kabupaten Karawang Rp4.234.010,27
  2. Kota Bekasi Rp4.229.756,61
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.146.126,18
  4. Kota Depok Rp3.872.551,72
  5. Kota Bogor Rp3.842.785,54
  6. Kabupaten Bogor Rp3.763.405,88
  7. Kabupaten Purwakarta Rp3.722.299,94
  8. Kota Bandung Rp3.339.580,61
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
  10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
  11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
  12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
  13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
  14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
  16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
  20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
  22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
  23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
  24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
  27. Kota Banjar Rp1.688.217,52