25 radar bogor

Fly Over Martadinata Diprotes Warga, Pembebasan Lahan Belum Rampung

Spanduk yang dipasang salah seorang warga sebagai bentuk protes terhadap pembebasan lahan untuk fly over Martadinata yang belum rampung.
Spanduk yang dipasang salah seorang warga sebagai bentuk protes terhadap pembebasan lahan untuk fly over Martadinata yang belum rampung. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Pembangunan fly over Martadinata diprotes salah seorang warga yang terdampak pembebasan lahan. Warga tersebut mengaku belum mendapatkan hak pembayaran atas lahan itu.

Protes tersebut disampaikan lewat spanduk yang dipasang pada lokasi pengerjaan proyek senilai Rp97,4 miliar itu.

Perwakilan ahli waris, Siti Nuraeni mengatakan, tanah atas nama almarhum pamannya, Ayadi, memiliki luas 2.230 meter. 190 meter diantaranya dibebaskan untuk kepentingan pembangunan fly over Martadinata.

Termasuk, didalamnya terdapat bangunan warung. Dalam proses di tahun 2016, PN Bogor telah menetapkan surat bernomor 15/Pdt.P.Cons/2016/PN.Bgr yang menyatakan bahwa tanah atas nama Ayadi di Jalan RE Martadinata RT 06/06 Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal mendapatkan ganti kerugian uang atas tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp 1.140.000.000 dan bangunan senilai Rp 91.300.000 yang terkena pembangunan flyover.

“Kami kecewa karena sampai saat ini uang itu belum kami terima, padahal sudah ada di PN Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu (21/11/2018).

Dia mengaku sudah berkali-kali mencari cara untuk proses pencairan. Namun, dia merasa seperti bola yang di lempar kesana kemari. Mula dari PN, BPN hingga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.

“Kalau begini, saya ingin dipertemukan semua pihak itu, biar jelas sebenarnya surat apa yang dibutuhkan, bukan malah dilempar-lempar begini,” kata dia.

Terkait pembangunan yang sudah dimulai, Nuraeni tak mempermasalahkannya. Malah mendukung karena untuk kepentingan banyak masyarakat. Namun pemerintah tetap harus bertanggung jawab terhadap hak keluarganya yang belum terpenuhi.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berjanji, akan meminta informasi ke Dinas PUPR. Sebab, prinsipnya Pemerintah Kota Bogor tidak akan sampai merugikan masyarakat. Apalagi sudah ada kesepakatan nilai.

“Pengambilan uang di pengadilan pasti harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan status lahan yang legal, namun sekali lagi saya segera minta info ke PUPR, prinsip pemilik tidak dirugikan dan pembangunan berjalan,” pungkasnya. (gal/c)