25 radar bogor

Parpol Pendukung Jokowi Tolak Perda Syariah, Grace Ungkap DNA PSI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima elite pengurus PSI di Istana Negara. (instagram Raja Juli)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima elite pengurus PSI di Istana Negara. (instagram Raja Juli)

JAKARTA-RADAR BOGOR Partai Solidaritas Indonesia Belakangan (PSI) disorot publik lantaran berani menolak perda syariah dan injil. Tentu saja sikap politik itu menimbulkan efek di belakangnya. Grace Natalie selaku ketua umum dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penistaan agama.\

Lantas, apakah PSI yang saat ini elektabilitasnya masih ada di nol koma persen, bakal semakin tergerus setelah ada kasus ini? Grace yakin partainya elektabilitas partainya tidak akan merosot hanya karena kasus penolakan perda syariah dan agama ini.

Bahkan, Grace semakin yakin pendukungnya bangga karena partai yang dikenal dengan ‘Bro and Sis’ ini memperjuangkan keadilan.

“PSI tidak pernah khawatir tudingan atas pernyataan tersebut akan menggerus elektabilitas PSI, justru sebaliknya pendukung PSI semakin yakin dan percaya bahwa PSI benar adalah partai yang konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilainya,” ujar Grace Natalie saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).

Menurut mantan presentre tv ini, alasan adanya kasus penolakan perda agama tidak berpengaruh kepada elektabilitas karena, PSI sejak didirikan sudah mempejuangkan keberagaman. Sehingga para pendukung PSI sejak awal sudah sepakat dengan arah perjuangan partainya.

“PSI adalah partai yang dibangun dengan membawa DNA kebajikan dan keragaman. Sehingga pemilih PSI adalah mereka yang juga merupakan individu yang sepakat dengan perjuangan PSI tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Eggi Sudjana.

Eggi menilai, pernyataan Grace Natalie tiga kali lebih parah dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena ada dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Grace. Karena menyatakan bahwa perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

Padahal, kata dia, pernyataan Ahok yang mengandung unsur penistaan agama hanya satu yakni meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh surat al-Maidah ayat 51.

Eggi mengatakan, pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan surah an-Nisa ayat 135, di mana Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.

Selanjutnya, kata Eggi, pernyataan Grace bertentangan dengan surah al-Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.

Adapun laporan terhadap Grace diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ‎

(gwn/JPC)