25 radar bogor

Kejar Terget PTSL, Staf Desa di Ciseeng Bogor Dipaksa Bekerja Hingga Larut Malam

KEJAR TARGET:
KEJAR TARGET: Staf Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, harus kerja hingga larut malam untuk mengejar target PTSL.

CISEENG–RADAR BOGOR, Tak hanya petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dibikin kelimpungan dengan program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL), pemerintah desa juga dibikin pusing. Sebab, jumlah sertifikat yang harus mereka kerjakan ada ribuan.

Demi menyukseskan program yang terus dikampanyekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, mereka harus bekerja siang dan malam. Seperti yang dirasakan beberapa staf desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Mereka harus kejar tayang mengeluarkan sertifikat, terutama di desa-desa yang mendapat kuota penerima PTSL. Seperti di Desa Ciseeng. Staf desa harus bekerja hingga larut malam untuk menyelesaikan administrasi penerima PTSL.

“Jumat (hari ini, red) akan ada pembagian sertifikat untuk tahap II di kantor desa. Untuk tahap pertama sudah dibagi-bagikan secara simbolis oleh Presiden sebanyak 125 sertifikat,” ujar Sekdes Ciseeng, Iwan Kurniawan kepada Radar Bogor.

Menurutnya, Desa Ciseeng masuk dalam wilayah tim VI program PTSL di Kecamatan Ciseeng. Ada 740 calon penerima sertifikat yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah desa Ciseeng, dan ditargetkan rampung hingga akhir Desember ini.

“Yang akan kita bagian hari jumat depan ada 78 sertifikat,” katanya Soal kendala, selama ini, kata dia, adanya perbedaan nama pada saat dilakukan pengukuran dengan nama NIK calon penerima sertifikat.

“ Misalnya namanya Muhammad Fauzi. Tapi si juru ukur menulisnya cuma Muhammad. Kan ada banyak sekali nama Muhammad. Jadi kita harus cari dan cocokan berdasarkan NIK. Nah ini yang membutuhkan waktu agak lama,” terang Iwan.

Selain itu, lanjut dia, sebagian warga trauma dengan program Proda yang sebelumnya pernah digaungkan pemerintah. Mereka takut jika PTSL akan memakan waktu bertahun-tahun seperti Proda. “ Doakan saja, semoga tidak ada kendala,” pungkasnya. (cr3/c)