25 radar bogor

Polemik Perizinan Hotel di Puncak, PHRI Minta Alih Fungsi Izin Tidak Dipersoalkan

PERIZINAN:
WISATA: Salah satu hotel di Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, yang izinnnya dipersoalkan.

CISARUA-RADAR BOGOR, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, minta Pemerintah Kabupaten Bogor, tidak mempersoalkan alih fungsi perizinan hotel di kawasan Puncak.

Ketua Penelitian dan Pengembangan PHRI Kabupaten Bogor, Sofyan mengatakan, kalau hotel-hotel yang diduga melakukan alih fungsiitu sudah lebih dulu berdiri, dibanding dengan perizinannya.

“Seiring dengan permintaan pasar dan pembangunan yang cukup meningkat, hotel-hotel di kawasan Pucak Bogor harus berbenah dan ikut berkembang,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (29/10).

Ia pun menyebut, untuk meng-upgrade hotel berbintang,tidak harus mengubah perizinan secara keseluruhan. Hanya saja, untuk mendapati standard hotel berbintang harus melalui kajian dari tim Apressial.

“Jadi hotel yang tadinya kelas melati ketika ingin jadi hotel berbintang harus dilihat kembali oleh tim Standard Nasional maupun PHRI, “ungkapnya. Sementara, berdasarkan catatan PHRI, di kawasan Puncak hanya terdapat 437 hotel. Sedangkan untuk hotel berbintang hanya sedikit.

Ia juga menerangkan, penyelenggaran perhotelan tidak hanya berkutat pada legalitas saja. Tetapi bagaimana mereka memiliki SDM di bawah standar kompetensi. “Jadi tidak hanya dari legalitas, tapi kayawannya juga harus mumpuni untuk menjadi hotel bintang,” pungkasnya.(rp1/c)