25 radar bogor

Jika Bogor Timur Mekar, Ini Kerugian yang Dirasakan Pemkab Bogor

PEMEKARAN:
PEMEKARAN: Salah satu pusat keramaian di Kecamatan Cileungsi, yang menjadi magnet pembangunan Bogor Timur.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Proses kajian pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur, selesai dilakukan. Kini, prosesnya mulai masuk di DPRD Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah adan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Ajat R Jatnika menjelaskan bahwa kajian yang dilakukan pihaknya sudah selesai.

Kini mulai diajukan ke DPRD Kabupaten Bogor untuk pematangan konsep DOB Kabupaten Bogor. “Kalau Bogor timur masih proses ke DPRD sini,” jelasnya kepada Radar Bogor, Minggu (28/10).

Selanjutnya akan ada tahapan penentuan ibu kota dari Kabupaten Bogor Timur. Nantinya yang menetapkan bukan hanya DPRD, melainkan juga tata pemerintahan (tapem) Kabupaten Bogor. “Penanganan proses administrasi ada di tapem. Melakukan kajian kembali, menetapkan ibu kotanya di mana,” tuturnya.

Sebelumnnya, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan bahwa secara garis besar DOB yang terdiri dari tujuh kecamatan itu layak. Namun jika dilihat dari potensi pendapatan asli daerah (PAD) maupun jumlah minimum kecamatan.

“Sekarang kajiannya masuk penentian ibu kota, batas wilayah, dan potensi daerah itu apa sebagai sumber pendapatannya nanti,” kata dia.

Sebabnya, jika Kabupaten Bogor Timur terealisasi, kata Burhan, akan menjadi daerah yang cukup strategis karena berbatasan dengan daerah lain, seperti Karawang, Cianjur, Kota/Kabupaten Bekasi serta Kota Depok.“Nah, itu perlu ada tanda tangan dari kepala-kepala daerah itu untuk menyetujui batas wilayahnya,” lanjut dia.

Pada intinya, Pemkab Bogor memfasilitasi aspirasi masyarakat di Bogor Timur dengan memasukkan DOB Kabupaten Bogor Timur ke rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Bisa terealisasinya atau tidak, kewenangannya bukan di Pemkab Bogor, melainkan di pusat. Karena sekarang saja masih moratorium DOB,” ungkapnya. Bahkan, DOB masih terkait dengan daerah induk selama tiga tahun. Jika selama tiga tahun dianggap tidak berkembang, maka DOB bisa dicabut.(fik/c)