25 radar bogor

Geruduk Kantor Bupati, Buruh Tuntut SK Gubernur Soal Upah Minimum Dicabut

: Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggeruduk Kantor bupati Bogor, kemarin (25/10).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), kembali menggeruduk Kantor Bupati Bogor, Nurhayanti, kemarin (25/10).

Tuntutannya masih serupa dengan unjuk rasa dua pekan silam, yakni meminta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral segera dicabut.

Terbitnya SK tersebut dianggap kaum buruh sebagai rencana busuk yang diskenariokan oleh para oknum pengusaha. Sehingga akan berdampak pada penetapan upah murah.

“Maka kami menyerukan untuk melakukan perlawanan terhadap upaya yang menghambat kesejahteraan para pekerja dan serikat pekerja di wilayah kabupaten Bogor,” ungkap Koordinator Aksi, Agus Sudrajat.

Maka, dalam aksi yang dilakukan di depan pagar Gedung Tegar Beriman itu ada beberapa tuntutan yang disampaikan para buruh. Antara lain, menolak dan mengutuk segala upaya siapapun yang akan menetapkan upah murah dengan tidak sesuai peraturan.

“Menyerukan kepada seluruh anggota SPN dan pekerja atau karyawan se-Kabupaten Bogor untuk menolak segala bentuk upaya diluar prosedur penetapan upah,” kata Agus.

Sementara, Koordinator Aksi sebelumnya, Ananto Prasetya menyebutkan bahwa SK yang terbit pada awal Oktober itu akan memberikan dampak buruk pada kaum buruh. Pasalnya, akan ada pembatasan upah dari terbitnya SK tersebut.

Belakangan, ia mengaku sudah ke Bandung untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tapi, rupanya SK tersebut diterbitkan oleh Plt Gubernur Jawa Barat yang lalu, Komjen Pol Mochamad Iriawan.

“Seharusnya Plt tidak membuat regulasi itu. Kami bereaksi agar segera dibatalkan. SK itu udah seminggu yang lalu,” ungkapnya kepada Radar Bogor.(fik/c)